PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME DI INDONESIA

Penulis

  • Hany Fauziyyah Irawan Fakultas Hukum Universitas Pakuan
  • Levana Damayanti Fakultas Hukum Universitas Pakuan
  • Asmak Ul Hosnah Fakultas Hukum Universitas Pakuan

Kata Kunci:

Terorisme, Undang-undang, Hukum

Abstrak

Permasalahan terorisme merupakan tantangan serius yang dihadapi oleh banyak negara di dunia saat ini. Aksi-aksi teror telah menyebabkan korban tanpa pandang bulu dan mengancam kedamaian serta keamanan masyarakat secara luas. Untuk menghadapi tantangan ini, negara-negara perlu memiliki konsep hukum pidana yang kuat dalam menanggulangi terorisme. Pembahasan mengenai terorisme memiliki kompleksitas tersendiri karena dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk motif politis atau ideologis di balik aksi tersebut. Meskipun sebagian besar negara telah mengatur tindak pidana terorisme dalam peraturan hukum pidana nasional mereka, namun karakteristik ketentuan tersebut sering kali berbeda dengan norma-norma hukum untuk kejahatan lainnya. Pencegahan dan pemberantasan terorisme menjadi komitmen bersama masyarakat internasional, tercermin melalui berbagai konvensi internasional. Indonesia, sebagai bagian dari komunitas internasional, juga memiliki kewajiban untuk mendukung upaya pemberantasan terorisme dan melindungi kedaulatan wilayahnya dari ancaman tersebut. Undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme telah mengatur unsur-unsur penting yang harus dipenuhi untuk mengidentifikasi tindak pidana terorisme. Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut menguraikan tindakan-tindakan yang dianggap sebagai terorisme, seperti penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menimbulkan ketakutan atau merampas kemerdekaan orang lain, serta menyebabkan kerusakan atau kehancuran terhadap objekobjek vital atau fasilitas publik. Dalam upaya meningkatkan efektivitas penanggulangan terorisme, upaya pembaharuan undang-undang terus dilakukan. Perubahan-perubahan tersebut mencakup penambahan pasal-pasal baru, perubahan pada pasal-pasal yang sudah ada, serta penyempurnaan dalam perumusan pasal-pasal tertentu. Konsep RUU KUHP tahun 2008 juga mengatur tentang tindak pidana terorisme, yang melengkapi undang-undang yang sudah ada. Dalam hal pembaharuan undang-undang terorisme, penting untuk memperhatikan prinsip-prinsip hukum yang menyeluruh, transparansi, dan akuntabilitas dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana terorisme. Upaya ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang adil bagi seluruh warga negara dan mencegah penyalahgunaan wewenang dalam upaya pencegahan dan pemberantasan terorisme.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30