PERBANDINGAN KEEMPAT HUKUM ISLAM YANG DISEPAKATI
Kata Kunci:
Al Qur’an, Ijma’, Qiyas, Sunnah, Sumber HukumAbstrak
Islam adalah agama yang mempunyai aturan dan hukum tertentu yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh umat Islam. setiap aturan dan hukum memiliki sumber yang dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaannya. sumber hukum Islam berpedoman pada Al qur’an, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas. Metodologi penelitian artikel ini menggunakan penelitian kepustakaan. menganalisis dengan beberapa metode seperti, analisis deduktif dan analisis induktif dan juga mengaplikasikan analisis interpretatif makna dalam memperkuat sumber hukum islam. Al Qur’an, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas sepakat menjadi sumber hukum Islam. Keempat sumber hukum tersebut telah disepakati oleh seluruh ulama mujtahid. dengan menerapkan sumber hukum Islam tersebut, umat islam dapat menjalani kehidupan yang berpedoman pada prinsip-prinsip Islam.