ANALISIS YURIDIS TERHADAP TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DI KEJAKSAAN NEGERI MEDAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 447/PID.B/2025/PN.MDN)
Kata Kunci:
Tuntutan, Jaksa Penuntut Umum, PenggelapanAbstrak
Tuntutan dalam kepidanaan merupakan salah satu tahap dalam proses peradilan pidana di mana Jaksa penuntut umum menguraikan kesimpulan atas fakta persidangan dan mengajukan permintaan penjatuhan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis yuridis pertimbangan jaksa dalam perkara tindak pidana penggelapan dengan Nomor Putusan 447/Pid.B/2025/PN.Mdn. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data primer berupa putusan pengadilan, salinan surat tuntutan, serta wawancara dengan jaksa. Analisis Yuridis ini menggunakan pendekatan deduktif untuk menarik kesimpulan secara sistematis. Hasil penelitian berdasarkan tuntutan jaksa dalam perkara tersebut mengacu pada Pasal 372 KUHP dengan pertimbangan kerugian yang dialami korban, hubungan kepercayaan antara terdakwa dan korban. Kesimpulannya, dasar pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan memperhatikan dimensi hukum maupun sosial guna menciptakan keadilan.
Criminal prosecution is a key stage in the judicial process where the public prosecutor presents conclusions from trial proceedings and recommends sentencing. This study examines the legal basis of prosecutorial considerations in an embezzlement case (Decision No. 447/Pid.B/2025/PN.Mdn) using a normative juridical approach. Primary data include court rulings, indictments, and interviews with prosecutors. The analysis applies a deductive method. Findings show that the indictment refers to Article 372 of the Penal Code, considering the victim’s losses and the trust relationship involved. Prosecutorial reasoning integrates legal and social dimensions to promote justice.



