ASPEK HUKUM DALAM PERSAINGAN USAHA ANTARA OJEK ONLINE DAN OJEK PENGKOLAN
Kata Kunci:
Ojek Online, Ojek Pengkolan, ; Persaingan Usaha, UU No. 5 Tahun 1999, Harga Predatori, Zona MersAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum persaingan usaha yang terjadi antara layanan Ojek Online (Ojol) dan Ojek Pengkolan (konvensional) di Indonesia, dengan fokus pada penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kehadiran Ojol telah menciptakan persaingan asimetris yang seringkali berujung pada konflik sosial dan ekonomi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, didukung oleh studi kepustakaan terhadap peraturan, putusan, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik persaingan didominasi oleh strategi Ojol yang memanfaatkan modal besar dan teknologi untuk menerapkan harga predatori/dinamis melalui subsidi. Di sisi lain, Ojek Pengkolan merespons dengan menciptakan "zona merah" yang membatasi akses pasar. Analisis hukum menyimpulkan bahwa praktik pricing Ojol berpotensi melanggar Pasal 20 UU No. 5/1999 (larangan perjanjian yang menghalangi persaingan) karena menyulitkan pesaing konvensional. Sementara itu, pembentukan "zona merah" oleh Ojek Pengkolan merupakan reaksi defensif yang secara normatif dapat dikaji sebagai upaya pembatasan pasar. Namun, penegakan UU Anti Monopoli menghadapi tantangan struktural karena Ojek Pengkolan merupakan pelaku usaha yang tidak terorganisir secara korporasi. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa persaingan yang terjadi merupakan kegagalan pasar yang diperburuk oleh disparitas regulasi. Untuk menciptakan iklim usaha yang setara dan adil, diperlukan intervensi regulasi preskriptif dari pemerintah, meliputi penetapan tarif batas atas dan batas bawah yang melindungi semua pihak, serta aturan kemitraan yang non-diskriminatif.
This research aims to analyze the legal aspects of business competition occurring between Online Motorcycle Taxi (Ojol) services and Conventional Motorcycle Taxis (Ojek Pengkolan) in Indonesia, focusing on the application of Law Number 5 of 1999 concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. The emergence of Ojol has created asymmetric competition which often leads to social and economic conflicts. The method used is normative legal research (yuridis normatif) utilizing conceptual and statutory approaches, supported by library research on relevant regulations, court decisions, and literature. The results indicate that competition practices are dominated by Ojol's strategy of utilizing large capital and technology to implement predatory/dynamic pricing through subsidies. Conversely, Ojek Pengkolan responds by establishing "red zones" that restrict market access. The legal analysis concludes that Ojol's pricing practices potentially violate Article 20 of Law No. 5/1999 (prohibition of agreements that impede competition) by making it difficult for conventional competitors to compete. Meanwhile, the formation of "red zones" by Ojek Pengkolan is a defensive reaction that can be normatively examined as an attempt to limit the market. However, enforcing the Anti-Monopoly Law faces structural challenges because Ojek Pengkolan are not organized as corporate business entities. The conclusion of this research is that the competition is a market failure exacerbated by regulatory disparity. To create an equal and fair business climate, prescriptive regulatory intervention from the government is needed, including establishing upper and lower fare limits that protect all parties, and non-discriminatory partnership rules.



