ANALISIS PERLINDUNGAN DATA PRIBADI KONSUMEN PADA JUAL BELI ONLINE PERSPEKTIF HUKUM DAGANG
Kata Kunci:
Perlindungan Data Pribadi, Konsumen, Jual Beli Online, Hukum Dagang, Tanggung Jawab MutlakAbstrak
Perkembangan pesat jual beli online telah mengubah dinamika perdagangan, menuntut konsumen untuk menyerahkan data pribadi seperti nama, alamat, nomor telepon, dan informasi pembayaran sebagai bagian tak terpisahkan dari setiap transaksi. Kerentanan data ini menimbulkan tantangan serius terhadap perlindungan konsumen, mengingat data pribadi dianggap sebagai aset krusial dan komoditas berharga yang memerlukan perlindungan hukum dari perspektif hukum dagang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya pelaku usaha dalam melindungi data pribadi konsumen pada sistem jual beli online dan bagaimana perspektif hukum dagang memberikan perlindungan data pribadi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan mengumpulkan dan menganalisis data sekunder dari literatur serta sumber daring terkait perlindungan konsumen dalam transaksi produk online di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya perlindungan data oleh pelaku usaha Penyelenggara Sistem Elektronik (e-commerce) merupakan kewajiban hukum yang diamanatkan oleh regulasi, terutama Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Upaya konkrit yang dilakukan meliputi pembatasan dan spesifikasi pengumpulan data, penerapan mekanisme persetujuan eksplisit (informed consent), dan penyediaan sistem keamanan yang andal. Dari perspektif Hukum Dagang, perlindungan data pribadi berakar pada dua prinsip fundamental: Asas Iktikad Baik (Goede Trouw) yang menuntut kejujuran dan kepatutan dalam pengelolaan data, serta Prinsip Tanggung Jawab Pelaku Usaha (Strict Liability). Prinsip tanggung jawab mutlak ini menempatkan pelaku usaha sebagai pengemban amanat (data fiduciary) yang wajib menanggung kerugian konsumen akibat kebocoran data tanpa perlu dibuktikan adanya unsur kelalaian. Dengan demikian, penegakan prinsip-prinsip hukum dagang ini krusial untuk menjaga kepercayaan konsumen dan menopang keberlanjutan ekonomi digital.



