RELEVANSI HUKUM ADAT DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL PASCA-REFORMASI
Kata Kunci:
Hukum Adat, Pluralisme Hukum, Reformasi 1998, Masyarakat Hukum Adat, Sistem Hukum Nasional, Otonomi DaerahAbstrak
Penelitian ini membahas relevansi hukum adat dalam sistem hukum nasional Indonesia pasca-Reformasi, ketika desentralisasi dan penguatan hak-hak masyarakat adat menjadi agenda penting dalam pembaruan hukum. Reformasi 1998 membuka ruang bagi pengakuan yang lebih luas terhadap pluralisme hukum, khususnya melalui perubahan konstitusi, pembentukan undang-undang sektoral, dan kebijakan otonomi daerah yang mempertegas keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-haknya. Meskipun demikian, implementasi hukum adat dalam praktik masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari tarik menarik kewenangan antara negara dan komunitas adat, ketidakseragaman identifikasi masyarakat adat, hingga keterbatasan perangkat hukum positif dalam mengakomodasi norma-norma adat yang bersifat lokal, dinamis, dan tidak tertulis. Penelitian ini menemukan bahwa hukum adat tetap relevan dan memiliki kontribusi signifikan terhadap pembangunan sistem hukum nasional yang lebih berkeadilan sosial, namun pemenuhannya memerlukan harmonisasi regulatif, penguatan kapasitas lembaga adat, serta mekanisme afirmasi negara yang konsisten. Dengan demikian, relevansi hukum adat pasca-Reformasi tidak hanya terletak pada pengakuan formal, tetapi juga pada kemampuan sistem hukum nasional merespon dan mengintegrasikan nilai-nilai hukum adat dalam kerangka negara hukum Indonesia.
This article examines the relevance of customary law (hukum adat) within Indonesia’s national legal system in the post-Reformasi era. The study highlights how decentralization, legal pluralism, and the recognition of indigenous peoples’ rights have reshaped the position of customary law in both legislation and judicial practice. Using a normative juridical approach supported by statutory analysis, case law, and scholarly literature, the article demonstrates that customary law has increasingly gained formal acknowledgment, particularly in the domains of natural resource governance, land rights, community-based dispute resolution, and cultural identity protection. Nevertheless, its implementation continues to face obstacles, including inconsistencies in legal recognition, unclear legal standing, and the potential for conflict between state law and local customary norms. The findings indicate that although the Reformasi period has strengthened the constitutional and political foundation for customary law, its practical application requires clearer regulatory frameworks, improved state–community coordination, and stronger safeguards to prevent misuse under the banner of tradition. This article ultimately argues that the reinforcement of customary law must align with principles of human rights, legal certainty, and social justice.



