KORUPSI SEBAGAI KRISIS KARAKTER BANGSA: ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEGAGALAN PENDEKATAN PIDANA DALAM MEMBANGUN INTEGRITAS PEJABAT PUBLIK
Kata Kunci:
Korupsi, Pendekatan Pidana, Pembangunan KarakterAbstrak
Korupsi di Indonesia menunjukkan karakter yang persisten dan berulang meskipun kebijakan penegakan hukum pidana terus diperketat. Fenomena ini mengindikasikan bahwa korupsi tidak semata-mata merupakan persoalan pelanggaran hukum, melainkan mencerminkan krisis karakter dan lemahnya integritas pejabat publik. Dominasi pendekatan pidana dalam kebijakan antikorupsi cenderung menempatkan hukum sebagai instrumen represif yang bekerja setelah kejahatan terjadi, tanpa menyentuh akar persoalan berupa nilai moral dan etika jabatan. Melalui pendekatan yuridis normatif, artikel ini mengkaji keterbatasan pendekatan pidana dalam membangun integritas pejabat publik dengan menggunakan teori kebijakan hukum pidana dan hukum progresif sebagai pisau analisis. Hasil kajian menunjukkan bahwa efektivitas hukum pidana menjadi terbatas ketika tidak diintegrasikan dengan strategi non-penal berbasis pembangunan karakter. Oleh karena itu, hukum perlu direkonstruksi sebagai instrumen transformasi sosial yang mendorong internalisasi nilai integritas, etika, dan tanggung jawab moral sebagai fondasi pencegahan korupsi yang berkelanjutan
Corruption in Indonesia continues to demonstrate a persistent and recurring pattern despite the intensification of punitive legal measures. This condition suggests that corruption extends beyond a mere violation of positive law and reflects a deeper crisis of character and integrity among public officials. The dominance of a penal-oriented approach in anti-corruption policies positions criminal law primarily as a reactive mechanism that operates after wrongdoing occurs, while neglecting the moral and ethical dimensions of public office. Using a normative legal approach, this article examines the limitations of penal strategies in fostering integrity among public officials through the lens of penal policy theory and progressive law. The analysis reveals that criminal sanctions alone are insufficient to address corruption when they fail to promote the internalization of ethical values. Consequently, law must be reconceptualized as an instrument of social transformation that integrates character-building, ethical standards, and integrity-based governance as essential elements of sustainable corruption prevention.



