IMPLEMENTASI BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT YANG TIDAK MAMPU DALAM PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI TAKALAR
Kata Kunci:
Bantuan Hukum, Pengadilan Negeri Takalar, Masyarakat Tidak MampuAbstrak
Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat) yang berarti bahwa kekuasaan negara dijalankan berdasarkan hukum dan tidak berdasarkan kekuasaan semata (machtstaat). Prinsip ini tertuang jelas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Konsep Indonesia sebagai Negara Hukum secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI yang menyatakan “Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Bantuan Hukum juga memberikan definisi yang sama mengenai bantuan hukum. Berdasarkan hal tersebut dapat diketahui bahwa, bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan secara Cuma-Cuma. Mengingat pentingnya bantuan hukum dalam menciptakan keadilan, menegakkan HAM, dan equality before the law, serta dalam mencapai due process of law, tentu menjadikan kewajiban pemberian bantuan hukum menjadi hal yang penting untuk dapat dilaksanakan secara efektif.
Indonesia is a state of law (rechtsstaat), which means that state power is exercised based on law and not solely on power (machtstaat). This principle is clearly stated in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia (UUD NRI 1945). The concept of Indonesia as a State of Law is explicitly stated in Article 1 paragraph (3) of the UUD NRI, which states, "The State of Indonesia is a State of Law. Legal Aid also provides the same definition regarding legal aid. Based on this, it can be seen that legal aid is a legal service provided free of charge. Considering the importance of legal aid in creating justice, upholding human rights, and equality before the law, as well as in achieving due process of law, of course, making the obligation to provide legal aid an important matter that can be implemented effectively.



