ANALISIS PUTUSAN PERKARA NOMOR 305/PDT.G/2024/PA.BSK TENTANG GUGATAN CERAI AKIBAT KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Kata Kunci:
Gugatan, Perceraian, KDRTAbstrak
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan pelanggaran hukum yang kompleks dan berdampak multidimensi, sehingga memerlukan perlindungan hukum yang efektif bagi korbannya. Penelitian ini menganalisis Putusan Pengadilan Agama Batusangkar Nomor 305/Pdt.G/2024/PA.BSK, yang mengabulkan gugatan cerai dengan dalil KDRT. Fokus penelitian adalah untuk mengkaji implikasi yuridis dan sosial dari putusan tersebut terhadap upaya perlindungan korban, serta mengevaluasi penerapan asas keadilan dan perlindungan dalam pertimbangan hukum hakim.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim melakukan terobosan hukum progresif melalui penemuan hukum (rechtsvinding), dengan menafsirkan secara ekstensif alasan "perselisihan dan pertengkaran terus-menerus" dalam Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam (KHI) untuk mencakup berbagai bentuk KDRT, seperti penelantaran ekonomi dan kekerasan psikis. Putusan ini menegaskan bahwa korban tidak perlu menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap untuk mengajukan gugatan cerai, sehingga memberikan akses keadilan yang lebih cepat dan proporsional melalui standar pembuktian yang mempertimbangkan kerentanan korban.Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa putusan tersebut telah berhasil menerapkan asas keadilan restoratif, prosedural, dan substantif, serta menjadi preseden berharga bagi perlindungan korban KDRT di Pengadilan Agama. Secara implikatif, putusan ini memberdayakan korban, mengedukasi masyarakat, dan mendorong perubahan paradigma dalam penanganan kasus KDRT. Penelitian merekomendasikan perlunya revisi KHI untuk secara eksplisit mencantumkan KDRT sebagai alasan perceraian guna memberikan kepastian hukum yang lebih besar.
Domestic violence (DV) is a complex legal violation with multidimensional impacts, requiring effective legal protection for its victims. This study analyzes the Batusangkar Religious Court Decision Number 305/Pdt.G/2024/PA.BSK, which granted a divorce suit based on domestic violence. The focus of the study is to examine the legal and social implications of this decision on victim protection efforts and to evaluate the application of the principles of justice and protection in the judge's legal reasoning.This research uses a normative juridical method with a case study approach. The research findings demonstrate that the judge made a progressive legal breakthrough through legal discovery (rechtsvinding), by broadly interpreting the grounds for "continuous disputes and quarrels" in Article 116 letter (f) of the Compilation of Islamic Law (KHI) to encompass various forms of domestic violence, such as economic neglect and psychological violence. This ruling emphasizes that victims do not need to wait for a final and binding criminal decision to file for divorce, thus providing faster and more proportional access to justice through evidentiary standards that consider the victim's vulnerability.The study concludes that the ruling successfully implemented the principles of restorative, procedural, and substantive justice and set a valuable precedent for the protection of domestic violence victims in Religious Courts. Implicitly, this ruling empowers victims, educates the public, and encourages a paradigm shift in the handling of domestic violence cases. The research recommends revising the KHI to explicitly include domestic violence as a ground for divorce to provide greater legal certainty.



