RELASI KEPENTINGAN NEGARA DAN PERLINDUNGAN INVESTOR SEBAGAI DAYA TARIK INVESTASI: ANALISIS YURIDIS DALAM HUKUM PENANAMAN MODAL DAN HUKUM INVESTASI

Penulis

  • Ahmad Taqqi Nugraha Universitas Sriwijaya
  • Sekar Wangi Raushani P Universitas Sriwijaya
  • Mesya Assauma Nurfitrah Universitas Sriwijaya

Kata Kunci:

Penanaman Modal, Kepentingan Negara, Perlindungan Investor, Right to Regulate, Hukum Investasi Indonesia

Abstrak

Artikel ini mengkaji relasi antara kepentingan negara dalam regulasi penanaman modal dan perlindungan hukum terhadap investor sebagai dua dimensi yang secara bersamaan membentuk daya tarik investasi di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menganalisis bagaimana hukum penanaman modal Indonesia membangun keseimbangan antara kewenangan regulatif negara yang bersumber dari Pasal 33 UUD 1945 dan prinsip right to regulate dalam hukum investasi internasional, dengan jaminan perlindungan hukum bagi investor sebagaimana diatur dalam UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepentingan negara dan perlindungan investor bukanlah dua konsep yang saling mengeliminasi, melainkan dua dimensi yang saling menopang dalam membentuk iklim investasi yang kondusif. Keseimbangan tersebut diwujudkan melalui sejumlah instrumen normatif, antara lain penetapan Daftar Prioritas Investasi, sistem perizinan berbasis risiko, pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus, insentif fiskal, serta perjanjian investasi bilateral yang mengakui right to regulate sekaligus menetapkan standar perlindungan minimum bagi investor. Dengan demikian, relasi yang proporsional antara kedua kepentingan tersebut merupakan fondasi utama daya tarik investasi yang berkelanjutan.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-30