PENYEDIAAN FASILITAS UMUM TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS

Penulis

  • Ferdinandus Ngau Lobo Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Angelia Rosmaniar Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Patricia Abigail Martha Leba Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Paulinus Rolansa Dawa Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Filliancye Collens Sae Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Bernabas Poto Universitas Katolik Widya Mandira Kupang

Kata Kunci:

Penyandang Disabilitas, Fasilitas Umum, Penyediaan Fasilitas

Abstrak

Artikel ini membahas pentingnya memiliki fasilitas yang ramah disabilitas di seluruh Indonesia, khususnya di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Penyandang disabilitas merupakan kelompok masyarakat yang sering mengalami diskriminasi dan juga tidak memiliki akses terhadap fasilitas publik. Artikel ini mengulas tentang Undang-Undang tentang Hak-hak Sosial Disabilitas No 8 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2018 serta penerapannya di lapangan. Artikel ini juga menekankan pada kesetaraan hak dan kesempatan serta menekankan bahwa aspek-aspek lain dalam kehidupan seperti transportasi, pendidikan, dan kesehatan harus dapat diakses. Pasal tersebut menunjukkan bahwa ketentuan aksesibilitas lainnya adalah peta untuk mengidentifikasi kemungkinan lokasi fasilitas yang ramah terhadap penyandang disabilitas per peta implementasi Teknologi (Sistem Informasi Geografis).

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-31