PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI KOTA MEDAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 296/Pid.Sus/2024/PN.Mdn Tanggal 21 Maret 2024)

Penulis

  • Halimah Saputri Akbar Universitas Tjut Nyak Dhien
  • Karolina Sitepu Universitas Tjut Nyak Dhien
  • Khairun Na'im Universitas Tjut Nyak Dhien

Kata Kunci:

Putusan Nomor 296/Pid.Sus/2024/PN Mdn, KDRT

Abstrak

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan
terhadap martabat kemanusiaan yang tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apapun. Dalam penelitian
ini, fokus utama adalah mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana KDRT di
Kota Medan dan mengevaluasi pelaksanaan perlindungan hukum terhadap korban, berdasarkan
Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 296/Pid.Sus/2024/PN.Mdn tanggal 21 Maret
2024. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris, yang bertujuan untuk
mendeskripsikan secara mendalam bagaimana KDRT terjadi dan bagaimana hukum memberikan
perlindungan kepada korban. Data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari data primer,
seperti wawancara langsung dengan korban atau saksi, serta data sekunder yang mencakup dokumen
hukum dan literatur terkait.Hasil penelitian menunjukkan bahwa korban KDRT memiliki hak untuk
melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya kepada pihak kepolisian, baik secara langsung
maupun melalui kuasa keluarga atau pihak lain. Hal ini dapat dilakukan di lokasi korban berada atau
di tempat kejadian perkara. Khusus untuk korban yang masih anak-anak, laporan dapat dilakukan
oleh orang tua, wali, atau pengasuh. Selain itu, berdasarkan Pasal 32, korban juga berhak
mendapatkan perlindungan hukum dari pengadilan selama satu tahun untuk mencegah kemungkinan
tindak kekerasan ulang oleh pelaku. Perlindungan ini bertujuan untuk meminimalisir risiko dan
memberikan rasa aman bagi korban KDRT.

Unduhan

Diterbitkan

2024-08-31