TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU KENAKALAN REMAJA YANG MELAKUKAN TINDAKAN ANARKIS (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 10/PID.SUS-ANAK/2023/PN.RKB)
Kata Kunci:
Tindak Pidana Anak, Anarkis, Ancaman PidanaAbstrak
Penegakan hukum terhadap anak tidak bisa disamakan dengan penegakan hukum terhadap orang yang telah dewasa karena anak dibawah umur belum memiliki kesetabilan emosi sehingga mudah berubah-ubah oleh karena itu penegakan hukum terhadah anak haruslah dengan cara-cara yang humanis agar anak tidak mengalami teroma yang berkepanjangan yang akan berdampak terhadap masah depan anak tersebut, peneltian ini mengkaji tentang permasalahan penegakan hukum terhadap anak yang melakukan tidak pidana anarkis. Rumusan masalah dari penelitian ini yang pertama Bagaimana Penegakan hukum terhadap Pelaku Kenakalan Remaja Yang Melakukan Tindakan Anarkis dan yang kedua Bagaimana Pertimbangan hukum Tentang Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kenakalan Remaja Yang Melakukan Tindakan Anarkis studi kasus putusan nomor 4/pid.Sus-anak/2023/PN.Rkb Pengadilan Negeri Rangkasbitung.) Penelitian ini adalah penelitian Hukum Normative dengan pendekatan studi kasus berdasarkan putusan pengadilan. Data penelitian terdiri dari data primer, sekunder dan trisier. Analisa data menggunakan anlisa yurisdi. Hasil penelitian ditemukan pertama bahwa Penegakan hukum terhadap pelaku kenakalan remaja yang Melakukan Tindakan Anarkis kejahatan kekerasan; pembunuhan, penganiyayan diatur dalam KUHP. Untuk Tindak Pidana Penganiayaan disebutkan dalam Pasal 351 KUHP yang berbunyi: penganiyayan biasa, penganiyaan mengakibatkan luka berat dan penganiyayan menyebakan orang mati diancam dengan pidana 2 tahun 8 bulan sedangkan Penganiayaan berncana yang diatur oleh Pasal 353 KUHP diancam Pidana 4 tahun. Serta yang terakhir Penganiyaan berat yang dirumusakan dalam pasal 354 KUHP. Denga ancaman pidan 8 tahun. Kedua Pertimbangan hukum tentang penegakan hukum terhadap pelaku kenakalan remaja yang melakukan tindakan anarkis studi kasus putusan nomor 10/pid.Sus-anak/2023/PN.Rkb di Pengadilan Negeri rangkasbitung: Sebelum Hakim menjatukan pustuanya, terlebih dahulu majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut telah memperhatikan hasil pemeriksaan persidangan serta berdasarkan fakta-fakta persidangan serta berdasarkan barang bukti yang ada maka majelis hakim meyakini bahwa dakwan jaksa penuntut umum yang mendakwa anka pelaku tindak pidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sehingga majelis hakim telah menjatukan hukum terhadp anak tersebut dengan pidana penjara masing-masing selam 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) Kelas I Tangerang.
Law enforcement against children cannot be equated with law enforcement against adults because minors do not have emotional stability so that they are easily changeable, therefore law enforcement against children must be in humane ways so that children do not experience prolonged thermos that will have an impact on the child's future life, this research examines the problem of law enforcement against children who commit non-anarchic crimes. The formulation of the problem from this study is first, How to Enforce the Law on Juvenile Delinquents Who Commit Anarchic Acts, and second, How to Consider the Law on Law Enforcement Against Juvenile Delinquents Who Commit Anarchic Acts, a case study of verdict number 4/pid. Sus-anak/2023/PN.Rkb Rangkasbitung District Court.) This research is a Normative Law research with a case study approach based on court decisions. The research data consists of primary, secondary and tertiary data. Data analysis uses jurisprudence analysis. The results of the study found first that law enforcement against juvenile delinquency perpetrators who commit anarchic acts of violent crimes; murder, assault is regulated in the Criminal Code. For the Criminal Act of Assault, it is stated in Article 351 of the Criminal Code which reads: ordinary assault, assault resulting in serious injury and assault causing death are subject to a sentence of 2 years and 8 months, while planned assault regulated by Article 353 of the Criminal Code is subject to a sentence of 4 years. And finally, serious assault is formulated in Article 354 of the Criminal Code. with a sentence of 8 years. Second, legal considerations regarding law enforcement against juvenile delinquency perpetrators who commit anarchic acts, case study of decision number 10/pid.Sus-anak/2023/PN.Rkb at the Rangkasbitung District Court: Before the judge issues a sentence, the panel of judges examining the case has first considered the results of the trial examination and based on the facts of the trial and based on the available evidence, the panel of judges believes that the public prosecutor's indictment that accused the child of committing the crime has been legally and convincingly proven to have committed the crime so that the panel of judges has sentenced the child to prison for 1 (one) year and 10 (ten) months respectively in a Class I Tangerang special child development institution (LPKA).