PERLINDUNGAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TERHADAP HAK CIPTA KESENIAN DI INDONESIA

Penulis

  • Zesita Indirani Universitas Dr. Soetomo
  • Subekti Universitas Dr. Soetomo
  • Yoyok Ucuk Suyono Universitas Dr. Soetomo

Kata Kunci:

Hak Cipta, Perlindungan Hukum, Kesenian

Abstrak

Perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual, khususnya hak cipta kesenian di Indonesia, merupakan aspek penting dalam menjaga kreativitas dan inovasi. Hak cipta mencakup berbagai bentuk karya, termasuk seni, sastra, dan ilmu pengetahuan, yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-undang ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pencipta dan mencegah pelanggaran hak cipta, yang sering terjadi dalam industri kreatif. Dalam konteks kesenian, perlindungan hak cipta tidak hanya melindungi karya individual, tetapi juga berkontribusi pada pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia. Meskipun demikian, implementasi perlindungan ini menghadapi tantangan, seperti pelanggaran yang masih marak dan kurangnya pemahaman masyarakat tentang hak kekayaan intelektual. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan kesadaran dan penegakan hukum agar hak cipta dapat terlindungi secara efektif, memberikan jaminan bagi para seniman dan pencipta karya.

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-31