PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA TRANSAKSI DENGAN SISTEM PEMBAYARAN GO- PAY BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Penulis

  • Roman Taruma Dewa Universitas Dr. Soetomo
  • Nur Handayati Universitas Dr. Soetomo
  • M.Syahul Borman Universitas Dr. Soetomo

Kata Kunci:

Hukum, Perlindungan Konsumen, Go-Pay, GO-JEK

Abstrak

Hukum merupakan seperangkat peraturan yang bersifat memaksa dan mengikat yang dibuat oleh lembaga resmi untuk mengatur tingkah laku masyarakat. Dalam era globalisasi dengan kemajuan teknologi yang pesat, hukum berperan penting dalam menjaga ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum, termasuk dalam konteks layanan berbasis teknologi seperti GO-JEK. Penelitian ini menyoroti perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi non-tunai menggunakan sistem pembayaran Go-Pay pada layanan GO-JEK. Kasus yang sering terjadi adalah konsumen mengalami kerugian karena transaksi yang tidak sesuai, seperti pemotongan saldo ganda. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hak-hak konsumen dan tanggung jawab penyedia layanan dalam memberikan kompensasi atas kerugian yang dialami.

Law is a set of mandatory and binding rules established by official institutions to regulate societal behavior. In the era of globalization and rapid technological advancements, law plays a crucial role in maintaining order, justice, and legal certainty, especially in technology-based services like GO-JEK. This research focuses on legal protection for consumers in cashless transactions using the Go-Pay payment system within GO-JEK services. A common issue arises when consumers face financial losses due to inconsistent transactions, such as double deductions. Based on Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection, this study aims to examine consumer rights and the responsibilities of service providers in compensating for incurred losses.

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-31