KEBEBASAN BERPENDAPAT SEBAGAI HAK ASASI MANUSIA

Penulis

  • Hendrikus Otniel Nasozaro Harefa Universitas Nias
  • Sipriana Lince I. Waruwu Universitas Nias
  • Agnes Monica Waruwu Universitas Nias
  • Noverlin Lase Universitas Nias
  • Opianus Zendrate Universitas Nias
  • Wibertus Zalukhu Universitas Nias
  • Erwin Zebua Universitas Nias
  • Budinus Giawa Universitas Nias

Kata Kunci:

Demokrasi, Negara Hukum, Hak Asasi Manusia, Kebebasan Berpendapat, Dan Hak Warga Negara

Abstrak

Kebebasan berpendapat adalah salah satu hak asasi manusia fundamental yang dilindungi oleh banyak instrumen hukum nasional dan internasional. Hukum ini memberi setiap individu kemampuan untuk mengekspresikan pikiran, pandangan, dan pendapat secara tertulis tanpa perlu tekanan atau pembatasan sewenang - wenang. Dalam konteks negara yang taat hukum dan demokratis, kebebasan berpendapat memiliki peran penting dalam mendorong partisipasi publik, kontrol sosial, dan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kebebasan berpendapat sebagai hak asasi manusia, termasuk landasan hukum, ruang lingkup, serta batasan-batasan yang diberlakukan demi menjaga ketertiban umum, moralitas, dan hak orang lain. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dengan menelaah peraturan perundang-undangan, dokumen hak asasi manusia, serta literatur ilmiah yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa kebebasan berpendapat harus dilindungi dan dihormati oleh negara, namun pelaksanaannya tetap memerlukan pengaturan yang proporsional agar tidak menimbulkan konflik sosial dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya.

Freedom of expression is a fundamental human right protected by numerous national and international legal instruments. This law grants every individual the ability to express thoughts, views, and opinions in writing without undue pressure or arbitrary restrictions. In the context of a law-abiding and democratic state, freedom of expression plays a crucial role in fostering public participation, social control, and transparent and accountable governance. This research aims to examine freedom of expression as a human right, including its legal basis, scope, and the limitations imposed to maintain public order, morality, and the rights of others. The method used in this research is a literature review, examining laws and regulations, human rights documents, and relevant scientific literature. The results of the study indicate that freedom of expression must be protected and respected by the state, but its implementation still requires proportional regulation to prevent social conflict and other human rights violations.

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-30