HAMBATAN PELAKSANAAN EKSEKUSI PERKARA PERDATA
Kata Kunci:
Putusan Hakim, Hukum Acara Perdata, Inkracth, Hambatan, EksekusiAbstrak
Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur dan pelaksanaan eksekusi putusan hakim dalam ruang lingkup hukum acara perdata dan juga bagaimana jika eksekusi tersebut tidak dapat dijalankan apabila putusan hakim sudah memiliki kekuatan hukum tetap yang seharusnya memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak. Hasil dari metode penelitian yuridis normative, prosedur pelaksanaan eksekusi dalam ruang lingkup hukum acara perdata ialah pelaksanaan putusannya atas perintah dari ketua pengadilan negeri, sebelum dilaksanakan eksekusi itu, terdapat peringatan (aanmaning). Jika tidak ada iktikad baik, maka dilakukan sita eksekusi. Penyitaan ini dilakukan oleh panitera atas perintah ketua pengadilan negeri. Sita eksekusi harus disaksikan oleh dua orang saksi yang telah ditetapkan, Adapun barang yang disita tetap berada pada yang disita dan disimpan dengan layak.Namun dalam beberapa kasus terdapat hambatan eksekusi sering bersumber dari kelemahan substansi hukum acara, perlawanan pihak ketiga, hingga ketiadaan objek eksekusi. Oleh karena itu, reformasi prosedur eksekusi dan ditambahnya pengawasan yudisial terhadap panitera dan juru sita menjadi sangat penting.