PENERAPAN HUKUM TERHADAP CYBERCRIME DI ERA DIGITAL

Penulis

  • Windah Sari UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
  • Haifa Nabila Asma UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
  • Tubagus Tommy Fauzan Cecep UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
  • David Nugraha Saputra UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Kata Kunci:

Teknologi Informasi, Hukum Pidana, Kejahatan Dunia Maya

Abstrak

Tujuan dari artikel ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pembaca tentang kejahatan dunia maya. Kelemahan dalam bidang ini dapat berpotensi berubah menjadi bencana global yang membahayakan banyak industri, mulai dari bisnis, perilaku sosial, perlindungan anak, keamanan nasional, dan sistem pemerintahan. Berdasarkan penelitian, media sosial masih sering disalahgunakan oleh pengguna untuk menyebarkan kegiatan kriminal secara daring. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), banyak pelaku kejahatan siber di platform media sosial yang dapat dijerat dengan tuntutan hukum. baik secara sengaja maupun tidak. Di sisi lain, hukum seharusnya memberikan perlindungan bagi pengguna internet yang berniat baik, sekaligus menerapkan sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan dunia maya. Namun, hingga saat ini, sistem hukum kita belum mampu mengatasi secara tuntas semua jenis kejahatan komputer yang terjadi melalui Internet. Proses penyidikan pun dihadapkan pada berbagai kendala, seperti perangkat hukum yang belum memadai, keterampilan penyidik, serta akses terhadap alat bukti dan fasilitas komputer forensik. Oleh karena itu, penegakan hukum terkait kejahatan dunia maya masih dirasa lemah.

The purpose of this article is to provide readers with a better understanding of cybercrime. Weaknesses in this area can potentially turn into a global disaster that endangers many industries, ranging from business, social behavior, child protection, national security, and government systems. Based on research, social media is still often misused by users to spread criminal activities online. Based on Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions (UU ITE), many cybercriminals on social media platforms can be prosecuted. either intentionally or unintentionally. On the other hand, the law should provide protection for internet users with good intentions, while also implementing strict sanctions against cybercriminals. However, until now, our legal system has not been able to completely overcome all types of computer crimes that occur via the Internet. The investigation process is also faced with various obstacles, such as inadequate legal instruments, investigator skills, and access to evidence and forensic computer facilities. Therefore, law enforcement related to cybercrime is still considered weak.

Unduhan

Diterbitkan

2025-05-30