MENAKAR EFEKTIVITAS HUKUM PELAYANAN PUBLIK DALAM MENGUATKAN AKSES KEADILAN SOSIAL DI ERA NEGARA KESEJAHTERAAN

Penulis

  • Benedicktus Hade Putra Hermando Sumaryanto Universitas Diponegoro

Kata Kunci:

Hukum Pelayanan Publik, Keadilan Sosial, Negara Kesejahteraan, Efektivitas Hukum, Partisipasi Masyarakat

Abstrak

Dalam era negara kesejahteraan, negara dituntut untuk menjamin hak-hak dasar warga negara, salah satunya melalui penyelenggaraan pelayanan publik yang adil dan merata. Hukum pelayanan publik menjadi instrumen normatif yang penting untuk memastikan akses keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menakar sejauh mana efektivitas hukum pelayanan publik dalam mewujudkan keadilan sosial di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi literatur. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun sudah terdapat kerangka hukum yang cukup memadai, implementasi di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti rendahnya akuntabilitas lembaga pelayanan publik, ketimpangan akses, dan kurangnya partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, penguatan regulasi, pengawasan, dan edukasi hukum menjadi langkah penting dalam meningkatkan efektivitas hukum pelayanan publik dalam menguatkan keadilan sosial.

In the era of the welfare state, the government is obliged to guarantee citizens' fundamental rights, one of which is through fair and equitable public service delivery. Public service law serves as a normative instrument to ensure social justice for all members of society. This study aims to measure the effectiveness of public service law in realizing social justice in Indonesia. The research employs a normative juridical method with statutory and literature approaches. The findings reveal that although there is a relatively adequate legal framework, implementation still faces several challenges, including low institutional accountability, unequal access, and limited public participation. Therefore, strengthening regulation, oversight, and legal education are essential steps to improve the effectiveness of public service law in reinforcing social justice.

Unduhan

Diterbitkan

2025-05-30