AL AMR WA AN NAHYU DAN MUJMAL MUBAYYAN DALAM HUKUM ISLAM
Kata Kunci:
Hukum taklfi, Hukum Wadh’i, Al-Amru dan al-Nahyu, Mujmal dan MubayyanAbstrak
Ushul fiqih merupakan salah satu cabang ilmu agama yang digunakan oleh para ahli dalam menangani masalah fiqhiyah dan juga sebagai ilmu yang mengandung nilai atau berguna untuk memperoleh hukum syara’. Pembahasan materi tentang Al-amr, An-nahyu, mujmal dan mubayyan dapat dikaji menggunakan metode Library Research. Hukum dalam islam terbagi dua macam; hukum taklifi dan hukum wadh’i yang didalamnya mengatur seluruh perbuatan seorang mukallaf. Perbuatan mukallaf dalam keseharian tidak lepas dengan Al-Amr (perintah) dan an-Nahy (larangan). Begitu juga dengan mujmal (glonal) dan mubayyan (terperinci) keduanya juga bersifat penting, karena dalam menjalankan istinbat hukum diperlukan penjelasan yang tepat.
Ushul fiqh is a branch of religious knowledge used by experts in dealing with fiqhiyah issues and also as a science that contains value or is useful for obtaining sharia law. Discussion of material about Al-amr, An-nahyu, mujmal and mubayyan can be studied using the Library Research method. Law in Islam is divided into two types; taklifi law and wadh'i law which regulate all the actions of amukallaf. Mukullaf's daily actions cannot be separated from Al-Amr (commands) and an-Nahy (prohibitions). Likewise, mujmal (glonal) and mubayyan (detailed) are also important, because carrying out legal istinbat requires a precise explanation.