ANALISIS POLITIK HUKUM DALAM PERLINDUNGAN HUKUM UMKM SYARIAH PADA ERA DIGITAL EKONOMI

Penulis

  • Qotrun Nada Hafsah Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
  • Mia Roihana Tuzahra Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

Kata Kunci:

UMKM Syariah, Perlindungan Hukum, Politik Hukum, Ekonomi Digital, E-Commerce

Abstrak

Artikel ini menganalisis politik hukum yang mendasari perlindungan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Syariah yang beroperasi dalam bidang ekonomi digital. Munculnya platform e-commerce menciptakan peluang serta tantangan hukum yang baru, di mana UMKM Syariah harus mampu beradaptasi baik dalam aspek bisnis maupun memastikan bahwa operasional mereka sejalan dengan prinsip syariah. Penelitian ini berpendapat bahwa ada kebutuhan untuk adanya kerangka hukum yang responsif serta khusus demi melindungi UMKM Syariah dari aspek muamalah, transaksi online, dan juga persaingan bisnis, sekaligus menjamin terciptanya ekosistem digital yang mendukung pertumbuhan usaha yang sesuai dengan syariah. Analisis ini berfokus pada bagaimana politik hukum di Indonesia menyelaraskan dimensi syariah dalam melindungi UMKM di dunia digital. Studi ini mengaplikasikan pendekatan kualitatif dengan teknik penelitian pustaka. Data sekunder diperoleh dari berbagai sumber termasuk buku, jurnal akademis, artikel, laporan penelitian, dan peraturan yang sesuai. Melalui kajian mendalam terhadap literatur tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengenali jenis perlindungan hukum yang muncul, tantangan khusus yang dihadapi oleh UMKM Syariah, serta merumuskan solusi hukum yang mungkin untuk diterapkan. Diharapkan hasil dari penelitian ini dapat memberikan pemahaman yang mendalam tentang peran hukum dalam mendukung keberlanjutan UMKM Syariah dan menawarkan rekomendasi kebijakan yang sesuai untuk mengatasi berbagai isu hukum dalam transaksi e-commerce.

This article analyzes the legal politics underlying the protection for Sharia Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs) operating in the context of the digital economy. The emergence of e-commerce platforms creates new opportunities as well as legal challenges, requiring Sharia MSMEs to adapt not only in business aspects but also to ensure their operations comply with sharia principles. This research argues that there is a need for a responsive and specific legal framework to protect Sharia MSMEs in aspects of muamalah, online transactions, and business competition, while also ensuring a digital ecosystem that supports the growth of sharia-compliant businesses. The analysis focuses on how Indonesia's legal politics accommodates the sharia dimension in protecting MSMEs in the digital sphere. This study applies a qualitative approach with a library research technique. Secondary data was collected from various sources, including books, academic journals, articles, research reports, and relevant regulations. Through an in-depth examination of the literature, this research aims to identify the existing forms of legal protection, the specific challenges faced by Sharia MSMEs, and to formulate potential legal solutions that can be implemented. The results of this study are expected to provide a clear understanding of the role of law in supporting the sustainability of Sharia MSMEs and to offer relevant policy recommendations to address various legal issues in e-commerce transactions.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-30