PENYELESAIAN SENGKETA SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH YANG TUMPANG TINDIH DI DESA TANAH MERAH SECARA MEDIASI OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUPANG

Penulis

  • Benediktus Peter Lay Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Monika Ivana Pretty Key Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Cristoforus Darwin Dadi Lado Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Maria Brigita Patty Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Maria Yosefina Bebhe Daa Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Ni Komang Enjel Prawiantari Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Aprilia Devita Mauk Universitas Katolik Widya Mandira Kupang

Kata Kunci:

Penyelesaian Sengketa, Sertifikat Tumpang Tindih, Mediasi sengketa tanah

Abstrak

Tanah sangat erat sekali hubungannya dengan kehidupan manusia. setiap orang tentu memerlukan tanah bahkan bukan hanya dalam kehidupannya, untuk mati pun manusia masih memerlukan sebidang tanah. Tanah pada hakikatnya merupakan sebuah kebutuhan yang paling mendasar bagi setiap orang sehingga kehadiran negara adalah untuk menjamin seriap orang dapat dilindungi hak-hak kepemilikan tanahnya. Sedemikian pentingnya tanah bagi manusia sehingga menimbulkan keinginan untuk menguasai dan memilikinya. Rasa ingin memiliki inilah yang pada akhirnya akan menimbulkan sengketa pertanahan. Sertifikat tumpang tindih terjadi karena adanya dua sertifikat di satu bidang tanah yang dikeluarkan secara resmi oleh badan pertanahan nasional. Akibat adanya tumpang tindih hak baik secara keseluruhan maupun sebagian, hal ini yang menimbulkan kerugian bagi para pemilik tanah. Permasalahan yang akan dibahas pada penelitian ini adalah faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya  Sengketa Sertifikat Hak atas Tanah yang Tumpang Tindih di Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah dan bagaimana upaya penyelesaian sengketa sertifikat hak atas tanah yang tumpang tindih secara mediasi antara dua pihak sesuai dengan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian kasus Pertanahan yaitu secara Mediasi dengan cara mendatangkan kedua belah Pihak dengan Kepala Kantor Pertanahan sebagai Mediator. Sedangkan akibat hukum ketika terjadi sertifikat ganda akan menyebabkan sertifikat tersebut tidak menjamin kepastian hukum.  Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya sengketa sertifikat hak atas tanah yang tumpang tindih dan Penyelesaian Sengketa Sertifikat Hak atas Tanah yang Tumpang Tindih di Desa Tanah Merah Kecamatan Kupang Tengah secara Mediasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian hukum empiris yang menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari hasil wawancara yang dilakukan di kantor pertanahan kabupaten kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Data Sekunder diperoleh dari studi kepustakaan yang terkait dengan sengketa sertifikat hak atas tanah tumpang tindih yang proses penyelesaiannya melalui jalur mediasi, dan berbagai teori-teori serta artikel-artikel yang berhubungan dengan sertifikat hak atas tanah yang tumpang tindih sebagai tambahan dalam penulisan ini. Karena pada dasarnya status kepemilikan atas satu bidang tanah hanya ada satu status kepemilikan saja. Jadi kesimpulannya bahwa sertifikat merupakan bukti yang kuat sepanjang pihak lain tidak membuktikan sebaliknya. 

Soil is very closely related to human life. Everyone certainly needs land, not just in life, even to die, humans still need a plot of land. Land is essentially the most basic need for every person, so the presence of the state is to guarantee that every person can have their land ownership rights protected. Land is so important to humans that it gives rise to the desire to control and own it. This sense of wanting to own will ultimately lead to land disputes. Overlapping certificates occur because there are two certificates on one plot of land that are officially issued by the national land agency. As a result of overlapping rights, either in whole or in part, this causes losses for land owners. The problems that will be discussed in this research are what factors cause Overlapping Land Rights Certificate Disputes in Tanah Merah Village, Central Kupang District and how to resolve overlapping land rights certificate disputes through mediation between two parties in accordance with the Standards. Operations and Procedures (SOP) that have been established based on Minister of Agrarian Regulation Number 21 of 2020 concerning Handling and Settlement of Land Cases, namely by mediation by bringing in both parties with the Head of the Land Office as Mediator. Meanwhile, the legal consequences when a double certificate occurs will cause the certificate to not guarantee legal certainty. The aim of this research is to determine the factors that cause overlapping land title certificate disputes and the resolution of overlapping land title certificate disputes in Tanah Merah Village, Central Kupang District through mediation by the Land Office of Kupang Regency, East Nusa Tenggara Province. The method used in this research is an empirical legal research method that uses primary data and secondary data. Primary data was obtained from the results of interviews conducted at the Kupang district land office, East Nusa Tenggara Province and secondary data was obtained from literature studies related to overlapping land title certificate disputes whose resolution process was through mediation, and various theories and articles. articles relating to overlapping land title certificates as an addition to this writing. Because basically there is only one ownership status for a plot of land. So the conclusion is that the certificate is strong evidence as long as the other party does not prove otherwise.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30