KEPASTIAN HUKUM BAGI PELAKU UMKM DALAM HUBUNGAN PERJANJIAN DAGANG

Penulis

  • Aura Naza Manich Universitas Bina Bangsa
  • Enjum Jumhana Universitas Bina Bangsa
  • Loby Bela Universitas Bina Bangsa
  • M. Nafis Rosmayandi Universitas Bina Bangsa

Kata Kunci:

Era Digital, Perjanjian Dagang, Perlindungan Hukum, UMKM

Abstrak

Transaksi elektronik membuka peluang pasar bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), namun sering kali menimbulkan ketidakseimbangan dalam perjanjian dagang. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum bagi UMKM dalam perjanjian dagang di era digital serta mengkaji efektivitas regulasi yang berlaku dalam memberikan kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum perlindungan UMKM telah tersedia, namun implementasinya terkendala oleh dominasi klausula baku dan lemahnya posisi tawar pelaku usaha. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi dan peningkatan literasi hukum agar tercipta hubungan kontraktual yang berkeadilan dan seimbang dalam ekosistem perdagangan digital.

Electronic transactions open market opportunities for Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs), but often create imbalances in trade agreements. This study aims to analyze legal protection for MSMEs in digital trade agreements and examine the effectiveness of applicable regulations in providing legal certainty. The research method used is normative juridical with statutory and conceptual approaches through literature study. The results indicate that while the legal framework for MSME protection exists, its implementation is hindered by the dominance of standard clauses and the weak bargaining power of business actors. Therefore, regulatory harmonization and increased legal literacy are needed to create equitable and balanced contractual relationships in the digital trade ecosystem.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-30