PERAN HUKUM ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HUKUM KELUARGA ISLAM

Penulis

  • Ade Melia Sari UIN Raden Intan Lampung
  • Oktaria Dinda UIN Raden Intan Lampung
  • Eral Efendi UIN Raden Intan Lampung
  • Rayhan Anhar UIN Raden Intan Lampung
  • Zuhraini UIN Raden Intan Lampung

Kata Kunci:

Hukum Adat, Sengketa Keluarga, Musyawarah, Penyelesaian Tradisional

Abstrak

Penelitian ini membahas peran hukum adat dalam menyelesaikan sengketa hukum keluarga Islam yang masih banyak terjadi di masyarakat Indonesia. Keberadaan hukum adat sering menjadi rujukan awal sebelum perkara dibawa ke ranah peradilan formal, sehingga penting untuk memahami bagaimana nilai-nilai adat berinteraksi dengan prinsip-prinsip hukum keluarga Islam. Tujuan penelitian ini adalah menjelaskan bentuk peran hukum adat, mekanisme penyelesaian yang digunakan, serta kontribusinya dalam menjaga harmoni keluarga dan komunitas. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur dengan menganalisis berbagai referensi akademik, dokumen hukum, serta kajian empiris yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa hukum adat berfungsi sebagai wadah musyawarah yang menekankan penyelesaian secara kekeluargaan melalui mediasi tokoh adat, pendekatan restoratif, dan penggunaan nilai-nilai lokal. Kesimpulannya, hukum adat tidak hanya menjadi pendukung penyelesaian sengketa keluarga Islam tetapi juga berperan sebagai penjaga keseimbangan sosial melalui proses yang lebih fleksibel, humanis, dan kontekstual.

 

This study explores the role of customary law in resolving Islamic family law disputes, which remain prevalent in many Indonesian communities. Customary law is often used as the initial avenue before formal judicial mechanisms are involved, making it essential to understand how local traditions interact with the principles of Islamic family law. The purpose of this research is to describe the role played by customary law, the mechanisms employed in dispute resolution, and its contribution to maintaining family and community harmony. This research adopts a literature review method by examining academic references, legal documents, and relevant empirical studies. The findings indicate that customary law operates as a forum for deliberation, emphasizing familial solutions through mediation by traditional leaders, restorative approaches, and the application of local values. In conclusion, customary law not only supports the resolution of Islamic family disputes but also serves as a stabilizing force within society by offering processes that are flexible, humane, and contextually grounded.

 

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-30