URGENSI PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG KHUSUS TENTANG TINDAK PIDANA KECURANGAN DANA BPJS KESEHATAN DALAM MENINGKATKAN EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM
Kata Kunci:
BPJS Kesehatan, Tindak Pidana Kecurangan, Lex Specialis, Efektivitas Penegakan Hukum, Perlindungan Dana Jaminan Sosial, Kepastian HukumAbstrak
Kecurangan yang menyangkut dana BPJS Kesehatan adalah persoalan serius yang meresahkan keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta hak masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan. Sistem hukum yang ada saat ini, yang terdiri dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, masih tersebar dan kurang memadai. Ketentuan pidana saat ini hanya menargetkan pihak-pihak yang berada dalam internal BPJS dan mengandalkan ketentuan yang bersifat umum, yang tidak sejalan dengan sifat kecurangan administratif yang berbasil sistem. Situasi ini menciptakan ketidakpastian dalam hukum, mengurangi efek jera, dan menghasilkan ketidakadilan dalam penegakan hukum. Penelitian ini menekankan pentingnya pembuatan undang-undang khusus mengenai tindakan pidana kecurangan dana BPJS Kesehatan sebagai lex specialis yang secara rinci mengatur tentang jenis kejahatan, subjek hukum, hukuman pidana, dan cara membuktikan kasusnya. Harapan dari pembentukan undang-undang khusus ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum, memperluas tanggung jawab kepada pihak eksternal dan perusahaan, serta menjaga dana jaminan sosial demi kepentingan publik yang strategis.
Fraud involving BPJS Kesehatan funds is a serious issue that threatens the sustainability of the National Health Insurance (JKN) Program and the public's right to healthcare. The current legal system, consisting of Law Number 24 of 2011 concerning BPJS, Minister of Health Regulation Number 16 of 2019, the Criminal Code (KUHP), and the Corruption Eradication Law, remains fragmented and inadequate. Current criminal provisions only target internal parties within BPJS Kesehatan and rely on general provisions, which are inconsistent with the systemic nature of administrative fraud. This situation creates legal uncertainty, reduces the deterrent effect, and results in injustice in law enforcement. This study emphasizes the importance of establishing a specific law regarding criminal acts of fraud involving BPJS Kesehatan funds as a lex specialis that specifically regulates the types of crimes, legal subjects, criminal penalties, and methods of proving cases. The hope is that the creation of this special law will increase the effectiveness of law enforcement, expand accountability to external parties and companies, and safeguard social security funds for the strategic public interest.



