KONSEP RAHN DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH : KAJIAN FIQIH MUAMALAH DAN HUKUM POSITIF

Penulis

  • Khusnul Khatimah Universitas Negeri Alauddin Makassar
  • Firda Ahmad Universitas Negeri Alauddin Makassar
  • Nasyiatul Aisyah Universitas Negeri Alauddin Makassar
  • Kamaruddin Arsyad Universitas Negeri Alauddin Makassar
  • Muh. Ahsan Kamil Universitas Negeri Alauddin Makassar

Kata Kunci:

Rahn, Lembaga Keuangan Syariah, Fiqih Muamalah, Hukum Positif, DSN-MUI

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif konsep rahn (gadai) dalam lembaga keuangan syariah, baik dari pmailto:dr.kamaruddin46@gmail.comerspektif fiqih muamalah maupun hukum positif di Indonesia. Rahn merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem keuangan syariah yang berfungsi sebagai jaminan atas utang, tanpa mengandung unsur riba, gharar, maupun maisir. Kajian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif-yuridis, yaitu menelaah sumber-sumber hukum Islam seperti Al- Qur’an, Hadis, pendapat ulama, serta regulasi positif seperti Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur pembiayaan berbasis rahn. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam fiqih muamalah, rahn diakui sebagai akad tabarru’ (tolong-menolong) yang menekankan prinsip keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab antara rahin (pemberi barang jaminan) dan murtahin (penerima jaminan). Sementara itu, dalam konteks hukum positif Indonesia, implementasi rahn telah diakomodasi dalam produk lembaga keuangan syariah seperti Pegadaian Syariah dan bank syariah dengan dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan prinsip syariah. Integrasi antara ketentuan fiqih muamalah dan hukum positif ini mencerminkan harmonisasi antara norma agama dan sistem hukum nasional. Penelitian ini menegaskan bahwa penerapan konsep rahn dalam lembaga keuangan syariah tidak hanya memiliki legitimasi teologis, tetapi juga kekuatan hukum formal yang mendukung keberlanjutan sistem keuangan syariah di Indonesia.1

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-30