PROBLEMATIKA SERTIFIKAT GANDA HAK MILIK ATAS PENGUASAAN TANAH ANTARA MASYARKAT NASIPANAF DAN TNI AU

Penulis

  • Benediktus Peter Lay Universitas katolik Widya Mandira kupang
  • Maria Andriani Rosari corebima Universitas katolik Widya Mandira kupang
  • Maria Stellamaris werena tupen Universitas katolik Widya Mandira kupang

Kata Kunci:

Tanah, Pendaftaran Tanah, Sertifikat Ganda, Bpn Kota Kupang

Abstrak

Hak atas tanah merupakan hak dasar sangat berarti bagi masyarakat untuk harkat dan kebebasan diri seseorang. Di sisi lain, adalah kewajiban negara memberikan jaminan kepastian hukum terhadap hak atas tanah itu walaupun hak tersebut tetap dibatasi oleh kepentingan orang lain,1 masyarakat, dan terlebih lagi negara. Dalam hal ini pengakuan kepemilikan tanah yang dikonkretkan dengan penerbitan sertifikat hak atas tanah. Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak atas tanah, suatu pengakuan dan penegasan dari negara terhadap penguasaan tanah secara perorangan atau bersama atau badan hukum yang namanya di tulis di dalamnya serta menjelaskan lokasi, gambar, ukuran dan batas-batas bidang tanah tersebut sebagaimana termuat dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA.

Land rights are fundamental rights that mean a lot to society for one's dignity and freedom. On the other hand, it is the obligation of the state to guarantee legal certainty for the right to the land even though the right is still limited by the interests of others, the community, and even more so the state. In this case the recognition of land ownership is concretized by the issuance of a certificate of land title. A certificate is a letter of proof of land rights, an acknowledgement and affirmation from the state of individual or joint land tenure or a legal entity whose name is written in it and explaining the location, drawing, size and boundaries of the land parcel as contained in Article 19 paragraph (2) letter c of the UUPA.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30