URGENSI ETIKA PROFESI HUKUM DALAM PENEGAKAN KEADILAN: ANALISIS TERHADAP INTEGRITAS DAN TANGGUNG JAWAB MORAL APARAT PENEGAK HUKUM DI INDONESIA

Penulis

  • Alfan Maulana Universitas Mathla'ul Anwar Banten
  • Titi Atiyatul Alawiyah Universitas Mathla'ul Anwar Banten
  • Dedi Agustin Universitas Mathla'ul Anwar Banten
  • Achmad Ridwan Universitas Mathla'ul Anwar Banten
  • Hamdihi Universitas Mathla'ul Anwar Banten
  • Firman Adi Candra Universitas Mathla'ul Anwar Banten

Kata Kunci:

Etika Profesi Hukum, Integritas, Tanggung Jawab Moral, Aparat Penegak Hukum, Penegakan Keadilan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi etika profesi hukum dalam penegakan keadilan melalui kajian terhadap integritas dan tanggung jawab moral aparat penegak hukum di Indonesia. Etika profesi hukum memiliki peranan penting dalam menjaga profesionalisme, independensi, serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegakan hukum. Dalam praktiknya, masih ditemukan berbagai pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, seperti hakim, jaksa, advokat, dan aparat kepolisian, yang berdampak pada menurunnya legitimasi hukum dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan mengkaji norma hukum, teori etika profesi, serta berbagai peraturan yang berkaitan dengan profesi hukum di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa etika profesi hukum merupakan fondasi utama dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil, profesional, dan berintegritas. Kode etik profesi hukum berfungsi sebagai pedoman moral dan alat kontrol sosial untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan serta menjaga martabat profesi hukum. Selain itu, perkembangan teknologi digital dan globalisasi turut menghadirkan tantangan baru dalam penerapan etika profesi hukum sehingga diperlukan penguatan pengawasan etik, pendidikan moral profesi, serta reformasi budaya hukum yang berbasis integritas dan tanggung jawab moral. Dengan demikian, penguatan etika profesi hukum menjadi langkah penting dalam membangun sistem penegakan hukum yang berkeadilan dan dipercaya masyarakat.

This study aims to analyze the urgency of legal professional ethics in the enforcement of justice through an examination of the integrity and moral responsibility of law enforcement officials in Indonesia. Legal professional ethics play an important role in maintaining professionalism, independence, and public trust in law enforcement institutions. In practice, various violations of the code of ethics are still committed by law enforcement officials, such as judges, prosecutors, advocates, and police officers, which have an impact on the decline of legal legitimacy and public trust in the judicial system. This study uses a normative legal research method with a conceptual approach and a statutory approach. The legal materials consist of primary, secondary, and tertiary legal materials obtained through library research. The analysis was conducted qualitatively by examining legal norms, theories of professional ethics, and various regulations related to legal professions in Indonesia. The results of the study indicate that legal professional ethics are the main foundation in realizing fair, professional, and integrity-based law enforcement. The code of ethics for legal professions functions as a moral guideline and a social control instrument to prevent abuse of authority and maintain the dignity of the legal profession. In addition, the development of digital technology and globalization has also created new challenges in the implementation of legal professional ethics, thus requiring the strengthening of ethical supervision, professional moral education, and legal culture reform based on integrity and moral responsibility. Therefore, strengthening legal professional ethics is an important step in building a justice-oriented law enforcement system that is trusted by society.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-30