HUKUM ADAT MELAYU JAMBI SEJAK MASUKNYA ISLAM
Kata Kunci:
Hukum Adat Melayu, Islam, Jambi, Budaya Melayu, AkulturasiAbstrak
Hukum adat menjadi sakah satu aturan yang dibuat untuk menjaga ketertiban dan kerukunan dalam masyarakat. Hukum adat di Indonesia sangat banyak, salah satu contohnya yaitu hukum adat melayu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana masuknya Islam ke wilayah Melayu khususnya di Jambi dan pengaruhnya terhadap hukum adat melayu, perbedaan hukum adat melayu dengan hukum adat lainnya, serta bagaimana penerapannya dalam kehidupan masyarakat. Penelitian ini memakai metode studi pustaka, kemudian disimpulkan secara analisis berdasarkan data - data yang diperoleh melalui jurnal, maupun media lainnya. Kajian hukum adat melayu tidak jauh kaitannya dengan ajaran Islam serta budaya Melayu yang memiliki banyak akulturasi. Oleh karena itu, penelitian ini juga diharapkan memberikan kesadaran masyarakat terhadap hukum adat melayu dan kebudayaan melayu yang harus dijaga serta dilestarikan agar tidak punah di era globalisasi saat ini.
Customary law is one of the rules created to maintain order and harmony in society. There are many customary laws in Indonesia, one example being Malay customary law. This study aims to determine how Islam entered the Malay region, especially in Jambi, and its influence on Malay customary law, the differences between Malay customary law and other customary laws, and how it is applied in community life. This study uses a literature review method, then draws analytical conclusions based on data obtained from journals and other media. The study of Malay customary law is closely related to Islamic teachings and Malay culture, which has many acculturations. Therefore, this study is also expected to raise public awareness of Malay customary law and Malay culture, which must be maintained and preserved to prevent extinction in the current era of globalization




