SISTEM TANAH MARGO DALAM HUKUM ADAT MELAYU JAMBI

Penulis

  • Besse Nailah Universitas Jambi
  • Zaskia Noviana Universitas Jambi
  • Nadhil Kasyfulhaq Universitas Jambi
  • Wahyu Akbar Universitas Jambi
  • M. Rizki Ardiansyah Universitas Jambi
  • Fatonah Universitas Jambi
  • Denny Defrianti Universitas Jambi

Kata Kunci:

Tanah Adat, Tanah Margo, Hukum Adat Melayu

Abstrak

Tanah memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat Melayu karena tidak hanya berfungsi sebagai sumber ekonomi, tetapi juga memiliki nilai sosial dan budaya. Dalam hukum adat Melayu dikenal adanya tanah adat dan tanah margo yang diatur berdasarkan norma serta ketentuan adat yang berlaku dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan konsep tanah adat, memahami sistem tanah margo, serta menganalisis proses penguasaan dan kepemilikan perorangan atas tanah margo dalam masyarakat Melayu Jambi. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi pustaka melalui pengkajian berbagai literatur yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa tanah margo merupakan tanah yang dikuasai secara komunal oleh masyarakat adat, namun dapat dimanfaatkan oleh individu dengan batasan tertentu sesuai aturan adat. Dalam praktiknya, sistem ini menunjukkan adanya keseimbangan antara kepentingan bersama dan hak individu, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik akibat pengaruh hukum nasional dan perubahan sosial.

Land has an important role in the life of Malay society as it is not only a source of economic livelihood but also carries social and cultural values. In Malay customary law, there are concepts of customary land and tanah margo, which are regulated based on traditional norms. This study aims to explain the concept of customary land, analyze the system of tanah margo, and examine the process of individual control and ownership within the Malay community of Jambi. This research uses a qualitative method with a literature study approach. The results show that tanah margo is communal land controlled by customary communities but can be managed by individuals under certain customary rules. This system reflects a balance between communal interests and individual rights, although it also has the potential to create conflicts due to the influence of national law and social change.

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-29