PENANGANAN HUKUM DI TINGKAT PENUNTUTAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM

Penulis

  • Surya Hakim Utama Universitas Negeri Semarang
  • Indung Wijayanto Universitas Negeri Semarang

Kata Kunci:

Anak, Penanganan hukum, Penuntutan

Abstrak

Anak berkonflik dengan hukum sebagai bagian dari anak berhadapan dengan hukum memerlukan penanganan khusus dalam penyelesaian kasusnya mengingat perkembangan fisik dan alam pikirannya belum berkembang sempurna. UU SPPA menentukan bahwa penanganan hukum di tingkat penuntutan terhadap anak harus memperhatikan asas peradilan pidana anak berserta hak anak. Asas perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir, serta hak anak untuk tidak ditahan atau dipenjara melainkan sebagai upaya terakhir, jikapun harus ditahan maka harus dalam waktu sesingkat-singkatnya. Penahanan terhadap anak dilakukan hakim dengan menempatkan Anak di LPAS, bukan di Rutan. Anak yang dipidana penjara harus ditempatkan di LPKA, tidak boleh dalam Lapas. Penelitian. bertujuan untuk mengetahui penanganan hukum di tingkat penuntutan terhadap anak berhadapan dengan hukum, dan untuk mengetahui hambatan-hambatan yang terjadi dalam penanganan hukum di tingkat penuntutan terhadap anak. Metode penelitian secara yuridis empiris dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari 3 (tiga) orang hakim pada PN. Semarang, data sekunder berupa bahan hukum primer (UUD 1945, UU SPPA, dan aturan pelaksana), bahan hukum sekunder (buku, jurnal), bahan hukum tersier (kamus). Teknik pengambilan data diperoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan, dengan validitas data triangulasi sumber. Penelitian menghasilkan pengetahuan bahwa penanganan hukum di tingkat penuntutan terhadap anak berkonflik dengan hukum meliputi dua kategori, yaitu penanganan hukum sebelum pemeriksaan di sidang pengadilan, dan penanganan hukum selama pemeriksaan di sidang pengadilan. Penelitian menghasilkan kesimpulan bahwa penanganan hukum di tingkat penuntutan terhadap anak pada Pengadilan Negeri Semarang belum sepenuhnya memenuhi asas peradilan pidana anak dan hak anak dalam proses peradilan.

Children in conflict with the law as part of children dealing with the law require special handling in resolving their cases considering that their physical development and mind are not fully developed. The SPPA Law determines that legal handling at the prosecution level against children must pay attention to the principles of juvenile criminal justice along with children's rights. The principle of deprivation of liberty and punishment as a last resort, as well as the right of children not to be detained or imprisoned but as a last resort, even if they must be detained, it must be in the shortest possible time. Detention of children is carried out by judges by placing children in correctional institutions, not in detention centers. Children sentenced to imprisonment must be placed in LPKA, not in prisons. The research aims to find out the legal handling at the prosecution level against children in conflict with the law, and to find out the obstacles that occur in the legal handling at the prosecution level against children. The research method is juridical empirical using primary data and secondary data. Primary data obtained from 3 (three) judges at the District Court. Semarang, secondary data in the form of primary legal materials (1945 Constitution, SPPA Law, and implementing regulations), secondary legal materials (books, journals), tertiary legal materials (dictionaries). Data collection techniques were obtained through interviews and literature studies, with data validity of source triangulation. The research produced knowledge that legal handling at the prosecution level against children in conflict with the law includes two categories, namely legal handling before examination at the court session, and legal handling during examination at the court session. The research concluded that the legal handling at the prosecution level of children at the Semarang District Court has not fully fulfilled the principles of juvenile criminal justice and children's rights in the judicial process.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30