PERMOHONAN MEMPEROLEH TANAH NEGARA MENJADI HAK MILIK INDIVIDUAL (Studi Kasus Di Kota Kupang)

Penulis

  • Benediktus Peter Lay Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Fransiskus Jefrianus Seran Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Junaldo Klau Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Yendra M Enrique Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Servasius T Seran Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • I Gustii Bagus Kevin Brahmantara Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Lukas Yohanes Anthonio Bata Muda Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Yanuar Lobo Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Christian Perdinandus Goa Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Antonius Padua Untung Universitas Katolik Widya Mandira Kupang

Kata Kunci:

Sengketa Tanah, Tanah Negara, Tanah Untuk Kepentingan Umum, Hak Milik Atas Tanah

Abstrak

Sengketa tanah antara Pemerintah Kabupaten Kupang dan mantan Walikota Kupang, Jonas Salean yang sudah lama terjadi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga saat ini belum menemukan titik terang, pasalnya eks walikota Kupang periode 2012-2017, Jonas Salean membagikan tanah kaveling kepada 2 rekan kerjanya, tanah yang dibagikan oleh Jonas Salean tersebut merupakan tanah yang diperuntukan untuk kepentingan umum alias untuk pembangunan kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Hingga kini tanah tersebut telah memiliki kekatan hukum tetap tapi tanah tersebut telah disita oleh Pemkab Kupang dan mengklaim itu bukan milik pribadi. Sehingga penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang mengambil isu dari hukum sebagai sistem norma yang digunakan untuk memberikan "justifikasi" preskriptif tentang suatu peristiwa hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa tanah dengan ukuran luas 420 M2 tersebut seharusnya dan sudah seharusnya menjadi milik Jonas Salean, hal ini telah sesuai dengan Asas kemanusiaan yang adil dan beradab dalam penyelesaian masalah-masalah pertanahan sesuai dengan sila kedua Pancasila, dan juga telah sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 yang mengatakan “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Juga perlu diingat bahwa tanah tersebut telah memiliki kekatan hukum tetap atau incracht yang artinya secara hukum melalui Keputusan Mahkama Agung RI, Tanah tersebut tidak bisa di gugat lagi dan menjadi sah milik Jonas Salean.

The land dispute between the Kupang Regency Government and the former Mayor of Kupang, Jonas Salean, which has been going on for a long time in the City of Kupang, East Nusa Tenggara (NTT), has not yet found a solution, because the former mayor of Kupang for the 2012-2017 period, Jonas Salean, distributed plots of land to 2 of his colleagues, the land distributed by Jonas Salean was land intended for public purposes, aka for the construction of a Population and Civil Registration office. Until now the land has had permanent legal ties but the land has been confiscated by the Kupang Regency Government and claims it is not private property. So this research uses a normative research method which takes issues from law as a system of norms used to provide prescriptive "justification" about a legal event. The research results show that the land with an area of 420 M2 should and should belong to Jonas Salean, this is in accordance with the principles of just and civilized humanity in resolving land issues in accordance with the second principle of Pancasila, and is also in accordance with Article 33 The 1945 Constitution which states "Earth, water and the natural resources contained therein are controlled by the state and used for the greatest prosperity of the people. You also need to remember that the land has permanent legal ties or incracht, which means that legally, through the decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia, the land cannot be sued any more and legally belongs to Jonas Salean.

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-31