PENYELESAIAN SENGKETA KASUS WANPRESTASI ANTARA ALMAS TSAQIBBIRRU DENGAN GIBRAN
Kata Kunci:
Wanprestasi, Perjanjian, PerikatanAbstrak
Wanprestasi adalah kondisi dimana lalainya salah satu pihak terhadap pemenuhan atas perjanjian yang telah dibuat. Tujuan dari artikel ini yaitu untuk mengkaji dan mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa kasus wanprestasi antara Almas Tsaqibbirru dengan Gibran Wakil Presiden terpilih pada Pemilu tahun 2024. Permasalahan yang terjadi dalam kasus wanprestasi ini adalah pihak Almas tidak mendapatkan ucapan terimakasih dari Gibran pada saat Almas mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, diperlukan suatu kajian untuk membahas penegakan hukum Indonesia dalam penyelesaian sengketa merek tersebut. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif serta pendekatan yuridis normatif.