PENYELESAIAN SENGKETA KASUS WANPRESTASI ANTARA ALMAS TSAQIBBIRRU DENGAN GIBRAN

Penulis

  • Nany Erasti Sianturi Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Tamaulina Br Sembiring Universitas Pembangunan Panca Budi

Kata Kunci:

Wanprestasi, Perjanjian, Perikatan

Abstrak

Wanprestasi adalah kondisi dimana lalainya salah satu pihak terhadap pemenuhan atas perjanjian yang telah dibuat. Tujuan dari artikel ini yaitu untuk mengkaji dan mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa kasus wanprestasi antara Almas Tsaqibbirru dengan Gibran Wakil Presiden terpilih pada Pemilu tahun 2024. Permasalahan yang terjadi dalam kasus wanprestasi ini adalah pihak Almas tidak mendapatkan ucapan terimakasih dari Gibran pada saat Almas mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, diperlukan suatu kajian untuk membahas  penegakan   hukum   Indonesia   dalam   penyelesaian   sengketa   merek   tersebut. Penelitian  menggunakan  metode  penelitian  hukum  normatif  serta  pendekatan  yuridis  normatif.

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-31