PENERAPAN KHIYAR PADA PENGEMBALIAN BARANG DALAM TRANSAKSI JUAL BELI PAKAIAN DI TOKO BAJU DI DESA KASANG PUDAK
Kata Kunci:
Khiyar, Transaksi, Jual BeliAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan penerapan khiyar pada pengembalian barang dalam transaksi jual beli pakaian di toko baju di Desa Kasang Pudak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dimana data primer diperoleh dari hasil wawancara dan data sekunder diperoleh dari dokumentasi. Tempat dalam penelitian ini adalah toko pakaian Desa Kasang Pudak dan pelaku dalam penelitian ini adalah penjual dan pembeli di Desa Kasang Pudak. Hasil dari penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Transaksi jual beli yang dilakukan di toko pakaian Desa Kasang Pudak dilakukan dengan dua sistem, yaitu sistem langsung dan pembelian dengan sistem pesanan. Sistem langsung yaitu dilakukan dengan pembeli datang langsung ke toko pakaian tersebut, sedangkan sistem pembelian dengan pesanan biasanya dilakukan melalui sosial media dan toko online yang sudah disediakan toko pakaian tersebut. (2) Penerapan khiyar pada pengembalian barang di toko pakaian Desa Kasang Pudak sudah dilakukan meskipun masih harus ada perbaikan atau belum maksimal. Di samping itu mayoritas tidak mengenal adanya istilah “Khiyar”. Tetapi secara konsep mereka telah melakukanya. (3) Kendala yang dihadapi dalam melaksanakan khiyar pada pengembalian barang di toko pakaian Desa Kasang Pudak adalah istilah praktek khiyar menurut Islam tidak diterapkan secara menyeluruh. Meskipun sebenarnya mereka telah menerapkan beberapa ketentuan dalam Islam. Jadi masih perlu adanya perbaikan dengan mengkaji lagi aturan Islam mengenai jual beli termasuk khiyar. Kurangnya sosialisasi dari pemerintah dalam melaksanakan akad jual beli dalam Islam dalam membahas masalah khiyar maupun etika dalam berdagang didalam Islam
This research aims to describe the application of khiyar in returning goods in clothing buying and selling transactions at clothing shops in Kasang Pudak Village this research uses a qualitative method, where primary data is obtained from interviews and secondary data is obtained from documentation. The place in this research is a clothing shop in Kasang Pudak Village and the perpetrators in this research are sellers and buyers in Kasang Pudak Village. The result of this research are as followers: (1) Buying and selling transaction carried out at Kasang Pudak Village clothing shops arecarried out using two systems, namely is dirct system and purchases using an order system. The direct system is carried out by buyers coming directly to the clothing shop, while the order purchasing system is usually carried out throught social media and online shop provided by the clothing shop. (2) the implementation of khiyar for retuning goods at the Kasang Pudak Village clothing shop has been carried out even thought improvements still need to be made or it is not yet optimal. Besides that, the majority are not familiar with the term “Khiyar”. But in concept they have done it. (3) The obstacle faced in carrying out khiyar on returning goods at the Kasang Pudak Village clothing shop is that the term khiyar practice according to Islam is not applied comprehensively. Even though they have actually implemented several provisions in Islam. So there is still a need for improvement by reviewing Islamic rules regarding buying and selling, including khiyar. Lack of socialization from the government in csrrying out buying and selling contracts in Islam in discussing khiyar and ethical issues in trading in Islam.