PRINSIP PENEGAKKAN HUKUM MELALUI FENOMENA “NO VIRAL NO JUSTICE” GUNA MENCAPAI KEADILAN DI ERA MEDIA SOSIAL
Kata Kunci:
No Viral No Justice, Pertanggung Jawaban Pidana, Hak Asasi Manusia, Keadilan, Media SosialAbstrak
Keadilan merupakan nilai ideal yang selalu diperjuangkan oleh manusia. Akan tetapi dalam aktualisasinya, keinginan memperoleh keadilan sebagai nilai ideal tidak pernah diterapkan secara sempurna. Dalam negara hukum seperti Indonesia perjuangan untuk menegakkan keadilan tidak boleh diabaikan. Namun belakangan ini keadilan di Indonesia tampak mengecewakan karena dilatarbelakangi adanya ketidakpercayaan terhadap lembaga penegak hukum dan sistem peradilan yang ada. Jadinya, masyarakat memilih untuk menggunakan “keadilan main hakim sendiri” melalui media sosial daripada mengikuti prosedur hukum resmi yang dianggap berbelit-belit. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus (case approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Hasil kajian ini menyebabkan media sosial dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakkan hukum dikarenakan segala tindakan penegak hukum dapat diakses dan diawasi secara luas oleh publik dan terdapat tekanan yang lebih besar bagi aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai dengan standar keadilan yang lebih tinggi. Kasus ini berfokus pada Pasal 6 ayat (1) UU NO. 48 Tahun 2009, Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 39 Tahun 1999, serta UU NO. 8 Tahun 1981.