TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA SERIKAT PEKERJA NASIONAL DENGAN PT. LUNG CHEONG INDONESIA (Menurut Ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan)
Kata Kunci:
Perjanjian Kerja Bersama, Serikat Pekerja, BuruhAbstrak
Perjanjian kerja bersama merupakan pilar penting dalam hubungan industrial. Namun meskipun telah terdapat perjanjian kerja bersama (PKB) yang mengatur hak kewajiban pekerja dan pengusaha serta syarat-syarat kerja, namun masih terdapat pelanggaran yang terjadi. Salah satu contohnya adalah bekerja di luar jam kerja.Tujuan dalam penelitian untuk mengetahui tinjauan yuridis dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Serikat Pekerja Nasional (SPN) dengan PT. LUNG CHEONG INDONESIA berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan juga untuk mengetahui bagaimana peran Serikat Pekerja Nasional (SPN) di PT. LUNG CHEONG INDONESIA dalam melindungi pekerja yang mendapatkan perlakuan dari Perusahaan yang bertentangan dengan ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Peneitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus dan juga menggunakan data sekunder dengan didukung data primer dalam bentuk wawancara. Hasil penelitian yaitu bahwa Perjanjian Kerja Bersama yang dibuat oleh PT. LUNG CHEONG INDONESIA dengan Serikat Pekerja Nasional telah sesuai dengan ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Serikat Pekerja Nasional Lung Cheontelah menjalankan fungsinya sebagai wakil dari tenaga kerja.