PUTUSAN NOMOR 177/PID.SUS/2022/PN GTO
Antara Keadilan Hukum dan Kepastian Investasi
Kata Kunci:
Hukum, Lingkungan, InvestasiAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang melibatkan investor asing berdasarkan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, dengan fokus pada keseimbangan antara penegakan hukum, perlindungan lingkungan hidup, dan kepastian hukum bagi investor. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, kajian ini memanfaatkan analisis yuridis terhadap putusan pengadilan Nomor 177/Pid.Sus/2022/PN Gto. Studi ini menemukan bahwa meskipun pengadilan menegakkan prinsip kedaulatan negara dan tanggung jawab mutlak atas kerusakan lingkungan, kurangnya transparansi sistem perizinan menimbulkan potensi ketidakpastian hukum bagi investor asing. Analisis terhadap kasus ini juga menunjukkan bahwa penegakan hukum harus diimbangi dengan pengawasan yang lebih kuat untuk mencegah celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Hasil penelitian ini memberikan rekomendasi reformasi sistem hukum di sektor pertambangan melalui peningkatan transparansi perizinan, penguatan pengawasan, dan revisi regulasi yang lebih inklusif. Temuan ini diharapkan dapat mendukung pengelolaan sumber daya alam yang adil, berkelanjutan, dan berdaya saing global.
This study aims to analyze the implementation of the law on illegal mining activities involving foreign investors based on Article 161 of Law Number 4 of 2009 jo. Law Number 3 of 2020, with a focus on the balance between law enforcement, environmental protection, and legal certainty for investors. Using normative legal research methods, this study utilizes a juridical analysis of court decisions Number 177/Pid.Sus/2022/PN Gto. The study found that although the courts upheld the principle of state sovereignty and absolute responsibility for environmental damage, the lack of transparency of the licensing system posed potential legal uncertainty for foreign investors. The analysis of this case also shows that law enforcement must be balanced with stronger supervision to prevent legal loopholes that can be exploited by business actors. The results of this study provide recommendations for legal system reform in the mining sector through increasing licensing transparency, strengthening supervision, and revising more inclusive regulations. These findings are expected to support fair, sustainable, and globally competitive management of natural resources.