KEWENANGAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DALAM MENENTUKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Kata Kunci:
Kewenangan BPKP, Kerugian Negara, Tindak Pidana KorupsiAbstrak
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merupakan salah satu dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang menjalankan tugas penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional, Namun, kenyataannya Aparat Penegak Hukum sering menggunakan Hasil Audit BPKP sebagai Alat bukti dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi tanpa adanya koordinasi dengan BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara yang kewenangannya diatur secara konstitusional. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan memiliki dua tujuan yaitu untuk menganalisis tentang kewenangan BPKP dalam menetukan kerugian keuangan dalam tindak pidana korupsi, dan untuk mengkaji dan menganalisis tentang status hukum penetapan tersangka yang didasarkan oleh laporan hasil pemeriksaan BPKP dikaitkan asas kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Secara Konstitusional BPKP tidak memiliki kewenangan dalam menilai dan menetapkan kerugian keuangan negara karena hanya terbatas pada bidang pengawasan, dengan adanya penetapan kerugian negara oleh BPKP sehingga berakibat pada penyalahgunaan kewenangan dan adanya ketidakpastian hukum, (2) Hasil audit kerugian keuangan negara oleh BPKP yang dipakai oleh Aparat Penegak Hukum dalam Tindak Pidana Korupsi mengakibatkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, perlu dibuat suatu ketentuan secara tegas untuk membedakan tugas dan fungsi antara lembaga BPKP dan BPK agar Aparat Penegak Hukum (APH), dapat memperhatikan hierarki peraturan yang ada, dalam hal ini lembaga mana yang berwenang menentukan kerugian keuangan negara.
The Financial and Development Supervisory Agency (BPKP) is one of the Government Internal Supervisory Apparatus that carries out the task of implementing government affairs in the field of state/regional financial supervision and national development, however, in reality, Law Enforcement Officers often use the BPKP Audit Results as evidence in the trial of corruption cases without coordination with the BPK as a state financial audit institution whose authority is regulated in a Constitutional. This paper uses a normative legal research method and has two objectives, namely to analyze the authority of the BPKP in determining financial losses in corruption crimes, and to examine and analyze the legal status of the determination of the suspect based on the report of the BPKP audit results linked to the principle of legal certainty. The results of the study show that (1) Constitutionally, the BPKP does not have the authority to assess and determine state financial losses because it is only limited to the field of supervision, with the determination of state losses by the BPKP resulting in abuse of authority and legal uncertainty, (2) The results of the audit of state financial losses by the BPKP used by Law Enforcement Officials in Corruption Crimes result in legal uncertainty. Therefore, it is necessary to make a provision expressly to distinguish the duties and functions between BPKP and BPK institutions so that Law Enforcement Officers (APH) can pay attention to the existing regulatory hierarchy, in this case which institution is authorized to determine state financial losses.