ANALISIS PENYALAHGUNAAN WEWENANG OLEH PEJABAT PUBLIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI DAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Kata Kunci:
Penyalahgunaan Wewenang, Hukum Administrasi, Tindak Pidana KorupsiAbstrak
Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik merupakan salah satu bentuk tindakan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Dalam perspektif hukum administrasi, penyalahgunaan wewenang mencakup tindakan pejabat yang melampaui, menyalahgunakan, atau bertindak sewenang-wenang dalam pelaksanaan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN), penyalahgunaan ini dapat diadili di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dari sudut pandang hukum pidana, penyalahgunaan wewenang juga menjadi bagian dari tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), terutama apabila tindakan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara. Artikel ini membahas bentuk-bentuk penyalahgunaan wewenang dari perspektif hukum administrasi dan pidana, serta mekanisme penyelesaiannya melalui jalur hukum administrasi di PTUN yang dihubungkan dengan tindak pidana korupsi. Artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Tujuan utama dari pembahasan ini adalah memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai batas-batas penyalahgunaan wewenang serta mekanisme hukum yang dapat ditempuh guna menangani pelanggaran tersebut.
Abuse of authority by public officials is part of actions that have the potential to harm the state and society. In the view of administrative law, abuse of authority includes actions by officials who exceed, abuse, or act arbitrarily in implementing the authority granted by law. Based on Law no. 30 of 2014 concerning Government Administration and the State Administrative Court Law (UU PTUN), this abuse can be tried at the State Administrative Court (PTUN). From a criminal law perspective, abuse of authority is also part of the criminal act of corruption as regulated in the Corruption Crimes Law (UU Tipikor), especially if the act committed causes state financial losses. This article discusses various forms of abuse of authority from the perspective of administrative and criminal law, as well as the mechanism for resolving them through administrative law channels at the PTUN which are connected to criminal acts of corruption. This article uses normative juridical research methods. The main aim of this discussion is to provide clearer knowledge regarding the limits of abuse of authority and the legal mechanisms that can be taken to deal with these violations.