ANALISIS YURIDIS PENGARUH PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU KEPADA KARYAWAN DAN PERUSAHAAN
Kata Kunci:
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Hubungan Kerja / Hubungan Industrial dan Peraturan KetenagakerjaanAbstrak
KUH Perdata, Undang Undang No.6 tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021 yang mengatur tentang hubungan ketenagakerjaan di Indonesia. Adapun dasar hubungan kerja adalah kontrak kerja. Kontrak kerja terdiri dari kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) dan kontrak kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau permanen. Masih banyak pelaku usaha mempekerjakan karyawan tanpa ada ikatan kontrak maupun perjanjian yang sebagaimana di amanatkan dalam UU No.13 tahun 2003 atau Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021. Dengan ini kami mencoba menelusuri masalah terkait melalui proses analisis kebijakan dan penelitian. Adapun penelitian ini bertujuan mengetahui pengaruh perjanjian kerja waktu tertentu kepada karyawan dan perusahan. Dalam penelitian ini juga bertujuan menyelidiki sejauh mana peran pemerintah dalam mengawasi pelaksanaan PKWT di dalam praktek hubungan kerja antara pelaku usaha dan pekerja dalam hubungan Industrial. Sehingga dapat diketahui Tingkat kepatuhan pelaku usaha /badan usaha dalam membuat perikatan / perjanjian kerja dengan karyawan dalam hubungan industrial. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah metode penelitian hukum normative yang menggunakan pendekatan perundangan undangan (the statute approach) dan pendekatan konseptual approach. Perjanjian merupakan peristiwa Dimana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal. Sehingga timbulah suatu peristiwa berupa hubungan hukum antara kedua belah pihak (R.Subekti, 2012). Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha/pelaku usaha dan pekerja/ buruh. Sebagaiman di atur pada pasal 2 Peraturan Perusahaan No.35 tahun 2021.