AGRESIVITAS PAJAK DAN KETERLIBATAN TAX HAVEN SEBAGAI DETERMINAN TRANSPARANSI PAJAK PERUSAHAAN PUBLIK

Penulis

  • Baiq Dinda Puspita Ayu Universitas Bumigora
  • R. Ayu Ida Aryani Universitas Bumigora
  • Alfian Sayuti Universitas Bumigora

Kata Kunci:

Agresivitas Pajak, Tax Haven, Transparansi Pajak

Abstrak

Fenomena agresivitas pajak pada perusahaan multinasional semakin menjadi sorotan, terutama setelah kasus Google Indonesia (2016) yang meminimalkan beban pajak melalui pengalihan laba dan struktur berbasis tax haven yang legal namun mengurangi transparansi pajak. Kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan kewajiban perpajakan antara perusahaan multinasional dan perusahaan domestik yang menimbulkan pertanyaan publik mengenai akuntabilitas dan legitimasi perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh agresivitas pajak (tax aggressiveness) dan keterlibatan tax haven terhadap transparansi pajak perusahaan publik multinasional yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Metode penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan desain causal explanatory. Populasi terdiri dari 152 perusahaan multinasional dan jumlah sampel diperoleh 79 perusahaan melalui teknik purposive sampling. Data sekunder diperoleh dari laporan tahunan, laporan keberlanjutan, dan catatan pengungkapan pajak selama periode 2021–2023. Analisis data menggunakan regresi linear berganda dan uji asumsi klasik (normalitas, multikolinearitas, dan heteroskedastisitas). Hasil penelitian menunjukkan bahwa agresivitas pajak (β = –0,327; sig = 0,007) berpengaruh negatif signifikan terhadap transparansi pajak. Demikian pula, keterlibatan tax haven (β = –0,214; sig = 0,002) juga memiliki pengaruh negatif signifikan. Hal ini membuktikan bahwa semakin tinggi praktik penghindaran pajak dan struktur perpajakan berbasis tax haven, semakin rendah tingkat keterbukaan informasi perpajakan perusahaan. Secara teoretis, temuan ini mendukung teori legitimasi, di mana perusahaan berupaya menjaga citra melalui selektivitas informasi dan pengurangan transparansi untuk menghindari tekanan publik. Implikasi penelitian mendorong regulator memperketat aturan pengungkapan pajak wajib serta menyarankan perusahaan meningkatkan akuntabilitas agar legitimasi publik dapat terjaga.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-31