ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) DALAM PERSPEKTIF HUKUM KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA

Penulis

  • Rakhmad Agung Hidayatullah Universitas Darussalam Gontor
  • Rima Aulia Hidayati Universitas Darussalam Gontor
  • Wahyu Puji Astuti Universitas Darussalam Gontor

Kata Kunci:

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial, Perlindungan Hukum

Abstrak

Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) adalah salah satu jenis hubungan kerja yang sering digunakan oleh perusahaan di Indonesia untuk memperoleh kebutuhan karyawan dalam masa tertentu. Namun, di lapangan masih banyak menemukan masalah misalnya pekerjaan yang tidak sesuai dengan aturan PKWT, pekerja yang di rugikan hak-haknya, serta ketidaktaatan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau aturan hukum mengenai PKWT serta mempelajari penerapannya dari sudut pandang hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan berdasarkan perundang-undangan (pendekatan statuta) serta pendekatan konseptual. Data yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, tersier yang dianalisis secara kualitatif dengan cara studi kepustakaan. penelitian menunjukkan bahwa aturan PKWT sudah berubah berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2023 yang menetapkan aturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang beserta peraturan yang mengaturnya dengan tujuan memberikan kepastian hukum bagi para pekerja dan pengusaha. Meskipun begitu penerapan PKWT masih mengalami beberapa masalah seperti kurangnya wawasan yang memadai, rendahnya pemahaman dari pihak-pihak terkait mengenai hukum, serta masih banyak ditemukan kasus penyalahgunaan kasus PKWT untuk tugas pekerjaan yang seharusnya bersifat tetap, oleh karena itu perlu ditingkatkan efektivitas pengawasan ketenagakerjaan, ketaatan pengusaha terhadap aturan, serta pemahaman kerja tentang hak dan kewajiban mereka agar terbentuk hubungan industri yang adil, seimbang dan berkelanjutan.

The Fixed-Term Employment Agreement (PKWT) is a type of employment relationship frequently utilized by companies in Indonesia to meet staffing needs for specific periods. However, various issues persist in practice, such as work arrangements that do not comply with PKWT regulations, the infringement of workers' rights, and non-compliance with applicable laws and regulations. This study aims to examine the legal framework governing PKWT and analyze its implementation from the perspective of Indonesian labor law. It employs a normative legal research method, utilizing both a statutory approach—based on relevant legislation—and a conceptual approach. The data comprises primary, secondary, and tertiary legal materials, which were analyzed qualitatively through a literature review. The findings indicate that PKWT regulations have been modified by Law Number 6 of 2023—which ratified Government Regulation in Lieu of Law Number 2 of 2022 on Job Creation into law—along with its implementing regulations, with the aim of providing legal certainty for both workers and employers. Nevertheless, the implementation of PKWT continues to face challenges, including inadequate supervision, a lack of understanding of legal regulations among relevant parties, and frequent misuse of PKWT status for roles that should be permanent in nature. Therefore, it is essential to enhance the effectiveness of labor supervision, employer compliance with regulations, and workers' understanding of their rights and obligations to foster a fair, balanced, and sustainable industrial relationship.

Unduhan

Diterbitkan

2026-08-31