PERBANDINGAN HUKU PENCATATAN PERKAWINAN DI INDONESIA, TUNISIA, DAN IRAN
Kata Kunci:
Pencatatan, Perkawinan dan Prinsip perbedaanAbstrak
Perkawinan di Indonesia harus dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk Muslim sedangkan Kantor Catatan Sipil untuk non-Muslim. Pencatatan perkawinan diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan., Negara Tunisia Perkawinan harus didaftarkan di hadapan petugas pencatat perkawinan (notaris) yang ditunjuk oleh negara. Pencatatan perkawinan diatur dalam Undang-Undang Status Pribadi Tunisia tahun 1956. di Iran, Perkawinan harus didaftarkan di kantor pencatatan perkawinan yang disebut "Mahzar".Pencatatan perkawinan diatur dalam Undang-Undang Hukum Keluarga Iran tahun 1931 dan amandemennya. Indonesia, Tunisia dan Iran, pencatatan perkawinan merupakan hal yang penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pasangan suami-istri. Namun, terdapat perbedaan dalam hal detail aturan, seperti usia minimum perkawinan, poligami, dan kesetaraan hak antara suami-istri.