GERAKAN SOSIAL MENCEGAH MENERIMA DAN MENOLAK POLITIK UANG (MONEY POLITIC) MENJELANG PEMILIHAN UMUM 2024 KABUPATEN MAROS

Penulis

  • Dideng Kadir Universitas Sawerigading Makassar
  • Djohar Universitas Sawerigading Makassar
  • Achmad Arsyal Islam Sekolah Tingga Agama Islam

Kata Kunci:

Gerakan sosial, mencegah, Politik Uang

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menjelaskan peran gerakan sosial, tentang
fakta sosial atau fenomenologi yang terjadi di masyarakat politik uang menjelang pemiliham unum
2024. Metode penelitian ini adalah menggunakan deskriptif kualitatif dengan pendekatan
fenomenologis. Pengumpulan datanya diperoleh melalui pengamatan (observasi) dan wawancara
mendalam dilapangan dari berbagai sumber informan penelitian. Hasil penelian ini menunjukkan
bahwa, (1) Terjadinya transaksional politik uang secara terang terangan dilakukan antara calon
legislatif dengan masyarakat penerima dan menolak dengan komitmen untuk dipilih, (2) Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak menindaklajuti laporan pelanggaran pemilu, sehingga terjadi
transaksional politik uang, (3) Ketidakmampuan calon legislatif atau kandidat bersaing menjual
visi-misi dan program kerja untuk meyakinkan masyarakat untuk dipilih, hanyalah mengandalkan
politik uang.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30