PRAKTIK RESTORATIVE JUSTICE DENGAN OPTIMALISASI PRANATA ADAT
Kata Kunci:
Restorative Justice, Masyarakat Adat, MinangkabauAbstrak
Berkembangnya fenomena ketidak percayaan masyarakat terhadap proses persidangan pidana di pengadilan, disebabkan banyaknya putusan pengadilan dalam perkara pidana yang tidak merespons rasa keadilan masyarakat, penelitian ini bertujuan untuk menggali praktek restorative justice dalam masyarakat adat. Penelitian ini menggunakan jenis kualitatif empiris, yang bertujuan untuk menemukan nilai-nilai masyarakat adat dalam praktek restorative justice. Ditemukan fakta dalam masyarakat adat, pada umumnya masing-masing memiliki pranta dalam menyelesaikan permasalahan sosial yang didalam hukum pidana tergolong kejatahan/pelanggaran, misalnya dalam masyarakat adat Minangkabau telah banyak praktek restoratif justice dalam menyelesaikan kasus yang terjadi didalam masyarakat, terutama kasus yang melibatkan pihak dalam keluarga,