IMPLEMENTASI HAK ANGKET DPR DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BERSIH

Penulis

  • Ridwan Syaidi Tarigan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Peduli Keadilan

Kata Kunci:

Hak Angket, DPR, Lembaga Perwakilan, Kebijakan Pemerintah, Pemilu

Abstrak

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu UU dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang undangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penggunaan Hak Angket DPR yang dilakukan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan yaitu suatu jenis penelitian hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan, dengan menganalisis suatu permasalahan hukum melalui peraturan perundang-undangan, literatur-literatur dan bahan-bahan referensi lainnya yang berhubungan dengan permasalahan. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa Secara doktriner, sistem pemerintahan merupakan sistem yang menjelaskan hubungan/relasi antara pemegang kekuasaan eksekutif dengan pemegang kekuasaan legislatif dan dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya, DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Baik dalam sistem Parlementer maupun dalam sistem Presidensial, hak angket adalah salah satu bentuk perwujudan kewenangan pengawasan legislatif terhadap eksekutif selaku pemegang kekuasaan pemerintahan. Pengawasan itu ditujukan kepada pemegang kekuasaan eksekutif sebab eksekutiflah yang melaksanakan pemerintahan sehari-hari, baik pelaksanaan pemerintahan yang diturunkan langsung dari atau merupakan amanat undang-undang maupun pelaksanaan pemerintahan yang merupakan pelaksanaan kebijakan yang dibuat oleh eksekutif sendiri. 

Unduhan

Diterbitkan

2024-03-31