TELAAH FILOSOFIS PANCASILA SEBAGAI SUMBER HUKUM DALAM NEGARA HUKUM INDONESIA
Kata Kunci:
Pancasila, Sumber Hukum, Dasar NegaraAbstrak
Pancasila ideologi Negara merupakan arah penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara
sehingga terwujud dalam kehidupan yang menjunjung tinggi Ketuhanan, nilai Kemanusiaan,
kesadaran akan Kesatuan, Kerakyatan serta menjunjung tinggi nilai Keadilan. Kajian ini
mengungkap dua hal. Pertama, Sistem ketatanegaraan Pancasila menempati posisi sebagai dasar
dan ideologi negara yang tidak dipersoalkan lagi, ketetapan Pancasila sebagai ideologi negara
tercantum dalam ketetapan MPR No. 18 Tahun 1998 tentang pencabutan dari ketetapan MPR No.
2 tahun 1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dan penegasan Pancasila
sebagai Dasar Negara. Pasal 1 ketetapan MPR tersebut menyatakan bahwa Pancasila sebagaimana
di maksud dalam Pembukaan UUD 45 ialah Dasar negara dari NKRI yang harus dilaksanakan
secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Pancasila harus dijadikan paradigma (kerangka
berpikir, sumber nilai dan orientasi arah) dalam pembangunan hukum, termasuk semua upaya
pembaruannya. Pancasila dapat digunakan sebagai sarana pemersatu dari berbagai golongan
masyarakat di Indonesia, konsep Pancasila dapat dipahami sebagai common platform atau platform
bersama bagi berbagai ideologi politik. Pancasila merupakan tawaran yang dapat menjembatani
perbedaan yang berkembang, Pancasila telah mampu memosisikan dirinya sebagai tempat kembali
jika bangsa Indonesia terancam perpecahan. Kedua Implikasi dihapusnya ideologi Pancasila yang
termuat dalam Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya ada pernyataan Kemerdekaan oleh bangsa
Indonesia, sehingga kalau ideologi Pancasila diubah, berarti Pembukaan UUD 1945 Juga harus
diubah, jika Pembukaan UUD 1945 diubah, maka kemerdekaan yang pernah di nyatakan dianggap
menjadi tidak ada lagi, sehingga negara Indonesia menjadi tidak ada atau bubar