ANALISIS PERNIKAHAN DIBAWAH UMUR (DINI) PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Kata Kunci:
Budaya, Pernikahan, AnakAbstrak
Perkawinan adalah sebuah komitmen yang serius antar mempelai dan pesta pernikahan merupakan sebuah pertanda peresmian hubungan mereka sebagai suami istri yang secara sosial diakui oleh masyarakat. Pada penelitian ini bertujuan untuk menganalisis budaya pernikahan anak dibawah umur (dini) dalam perspektif Hukum Islam, Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis sosiologis, yang mana berbasis hukum normatif/peraturan untuk mengamati reaksi atau interaksi yang terjadi ketika norma itu bekerja dimasyarakat. Disebutkan dalam bahasa lain bahwa penelitian hukum empiris yuridis sosiologis adalah meneliti bekerjanya hukum di masyarakat terkait dengan aturan tersebut. Hasil dari penelitian ini menujukan bahwa budaya pernikahan anak diabawah umur seringkali berujung pada kesulitan-kesulitan sosial, seperti meningkatnya angka perceraian atau ketidakstabilan keluarga. Solusi dari permasalahan ini dapat kita seleseaikan dengan prinsip maslahah prinsip yang mengedepankan kebaikan umum dan kesejahteraan masyarakat, yang bertujuan untuk menjaga dan memelihara lima hal pokok agama yakni (aqidah), jiwa (nafs), akal (aql), keturunan (nasl), dan harta (mal).




