PERAN DAN KEDUDUKAN ADVOKAT TERHADAP KLIEN DALAM MENANGANI PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

Penulis

  • Fauziah Lubis Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Devi Cantika Turnip Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • M. Ilham Aradimas Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Tiara Balqiest Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Syifa Zain Sirait Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Akbar Chaniago Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Kata Kunci:

Advokat, Tindak Pidana Korupsi, Penegakan Hukum

Abstrak

Penelitian ini bertujuan menganalisis peran dan kedudukan advokat dalam menangani perkara tindak pidana korupsi di Indonesia, dengan fokus pada tiga rumusan masalah utama: Pertama, bagaimana peran advokat dalam sistem penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi?; kedua, apa kedudukan advokat terhadap klien dalam perkara tindak pidana korupsi?; dan ketiga, bagaimana advokat berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi. Menggunakan metode yuridis normatif melalui studi pustaka dan analisis dokumentasi, penelitian merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat untuk mengeksplorasi kontribusi advokat sebagai penegak hukum dalam sistem peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa advokat memiliki peran strategis yang melampaui pemberian bantuan hukum, mencakup upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui berbagai pendekatan seperti menolak menangani perkara tidak etis, mengungkap praktik koruptif, dan berkontribusi dalam diskusi strategis. Kedudukan advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri mengharuskan mereka bertindak sesuai kode etik profesi, dengan tanggung jawab utama melindungi hak asasi manusia, menjaga integritas proses hukum, dan menegakkan keadilan. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa advokat tidak sekadar pembela klien, melainkan memiliki peran krusial dalam mewujudkan sistem hukum yang berintegritas dan berkeadilan dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi.

Unduhan

Diterbitkan

2025-04-29