ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP HUKUMAN BAGI PELAKU ANAK PENJUAL NARKOTIKA
Kata Kunci:
Anak, Narkotika, Perlindungan Hukum, Sppa, Keadilan RestoratifAbstrak
Penelitian ini membahas mengenai anak sebagai pelaku tindak pidana penjualan narkotika dalam perspektif hukum di Indonesia. Fokus kajian diarahkan pada tinjauan umum tentang narkotika, anak di bawah umur, landasan hukum yang mengatur perlindungan anak, serta mekanisme peradilan pidana anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penjualan narkotika oleh anak merupakan permasalahan serius karena anak sering dimanfaatkan oleh sindikat peredaran gelap narkotika. Dalam sistem hukum Indonesia, anak tetap memiliki hak-hak dasar, baik dalam upaya non-litigasi seperti diversi dan keadilan restoratif, maupun dalam upaya litigasi melalui proses peradilan anak. Penegakan hukum harus selalu memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, serta mengedepankan prinsip ultimum remedium sehingga pemidanaan berupa penjara hanya dijadikan sebagai upaya terakhir.
This study discusses juveniles as perpetrators of narcotics trafficking crimes within the Indonesian legal framework. The discussion focuses on the general overview of narcotics, minors, the legal foundation for child protection, and the juvenile criminal justice system as regulated in Law No. 11 of 2012 on the Juvenile Criminal Justice System (SPPA). The research method applied is normative juridical, with a conceptual and statutory approach. The findings reveal that juvenile involvement in narcotics trafficking is a serious issue, as children are often exploited by narcotics syndicates. Under Indonesian law, children retain fundamental rights both in non-litigation efforts such as diversion and restorative justice, and in litigation efforts through the juvenile court process. Law enforcement must always consider the best interests of the child and prioritize the principle of ultimum remedium, making imprisonment only a measure of last resort.